Kemendagri melanggar norma kepatutan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Hanura Syarifudin Suding menilai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melanggar norma kepatutan, jika melakukan pelantikan terhadap Hambit Bintih.
"Kemendagri melanggar norma kepatutan, jika melakukan pelantikan," kata Suding kepada Sindonews, Minggu, 29 Desember 2013.
Tidak hanya melanggar norma kepatutan, lanjutnya, Kemengari juga tidak menghargai norma hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang dilema, untuk menonaktifkan Hambit Bintih, karena dia belum dilantik. Namun, jika dilantik melanggar norma hukum dan kepatutan," ungkapnya.
Di sisi lain, lanjutnya, sumpah pelantikan bertentangan dengan posisi Hambit Bintih sebagai tersangka. "Sangat tidak patut dalam konteks moral hukum," imbuhnya.
Baca juga 9 poin KPK tolak izin pelantikan Hambit.
"Kemendagri melanggar norma kepatutan, jika melakukan pelantikan," kata Suding kepada Sindonews, Minggu, 29 Desember 2013.
Tidak hanya melanggar norma kepatutan, lanjutnya, Kemengari juga tidak menghargai norma hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang dilema, untuk menonaktifkan Hambit Bintih, karena dia belum dilantik. Namun, jika dilantik melanggar norma hukum dan kepatutan," ungkapnya.
Di sisi lain, lanjutnya, sumpah pelantikan bertentangan dengan posisi Hambit Bintih sebagai tersangka. "Sangat tidak patut dalam konteks moral hukum," imbuhnya.
Baca juga 9 poin KPK tolak izin pelantikan Hambit.
(stb)