Kemendagri melanggar norma kepatutan

Senin, 30 Desember 2013 - 07:52 WIB
Kemendagri melanggar...
Kemendagri melanggar norma kepatutan
A A A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Hanura Syarifudin Suding menilai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melanggar norma kepatutan, jika melakukan pelantikan terhadap Hambit Bintih.

"Kemendagri melanggar norma kepatutan, jika melakukan pelantikan," kata Suding kepada Sindonews, Minggu, 29 Desember 2013.

Tidak hanya melanggar norma kepatutan, lanjutnya, Kemengari juga tidak menghargai norma hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang dilema, untuk menonaktifkan Hambit Bintih, karena dia belum dilantik. Namun, jika dilantik melanggar norma hukum dan kepatutan," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjutnya, sumpah pelantikan bertentangan dengan posisi Hambit Bintih sebagai tersangka. "Sangat tidak patut dalam konteks moral hukum," imbuhnya.

Baca juga 9 poin KPK tolak izin pelantikan Hambit.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved