Angka dana kampanye parpol tak logis
Sabtu, 28 Desember 2013 - 08:07 WIB
Angka dana kampanye parpol tak logis
A
A
A
Sindonews.com - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, dengan kondisi kampanye pemilu seperti sekarang, sesungguhnya tak begitu penting berapa dana yang dilaporkan partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, dana kampanye parpol cenderung sebagai formalitas yang sedikit pun tak bisa menggambarkan jumlah dana riil yang dimiliki parpol untuk membiayai kampanye.
"Apalagi setiap caleg di dapil diberi keleluasaan oleh undang-undang untuk secara bebas menerima sumbangan dan membiayai kampanye dirinya. Dan parpol maupun KPU tak berdaya untuk melakukan kontrol terhadap dana caleg di dapil-dapil tersebut," katanya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Dilanjutkannya, jadi sesungguhnya apa yang dilaporkan parpol ke KPU kemarin mengenai jumlah dana kampanye peserta pemilu merupakan laporan formal yang tak bisa dianggap sebagai informasi yang layak dipercaya.
Apalagi, jumlah dana yang dilaporkan oleh parpol nampaknya bukan angka yang menurut perhitungan logis bisa diterima.
"Demikian juga dengan sumber dana yang diterima parpol nampaknya sangat normatif karena yang tercatat hanya sumbangan dari pihak-pihak yang diijinkan undang-undang," ujar dia.
Padahal sebagaimana diketahui, kata Lucius, dana parpol selama ini merupakan salah satu titik lemah penguatan parpol. Tidak ada parpol yang memiliki kas yang jelas dan diketahui publik.
"Melihat hal ini nampaknya tugas berat bagi KPU untuk mengontrol dana peserta pemilu khususnya yang tidak terakomodasi dalam laporan partai," pungkasnya.
Seperti diketahui sejumlah parpol telah melaporkan dana kampanye. Mereka adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sejumla Rp135,5 miliar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp130 miliar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp44,8 miliar.
Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp29,1 miliar, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Rp19 miliar, Partai Demokrat Rp135 miliar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp144 miliar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp41 miliar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp32 miliar.
Baca berita:
Dana kampanye Partai Demokrat Rp135 miliar
Sebab, dana kampanye parpol cenderung sebagai formalitas yang sedikit pun tak bisa menggambarkan jumlah dana riil yang dimiliki parpol untuk membiayai kampanye.
"Apalagi setiap caleg di dapil diberi keleluasaan oleh undang-undang untuk secara bebas menerima sumbangan dan membiayai kampanye dirinya. Dan parpol maupun KPU tak berdaya untuk melakukan kontrol terhadap dana caleg di dapil-dapil tersebut," katanya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Dilanjutkannya, jadi sesungguhnya apa yang dilaporkan parpol ke KPU kemarin mengenai jumlah dana kampanye peserta pemilu merupakan laporan formal yang tak bisa dianggap sebagai informasi yang layak dipercaya.
Apalagi, jumlah dana yang dilaporkan oleh parpol nampaknya bukan angka yang menurut perhitungan logis bisa diterima.
"Demikian juga dengan sumber dana yang diterima parpol nampaknya sangat normatif karena yang tercatat hanya sumbangan dari pihak-pihak yang diijinkan undang-undang," ujar dia.
Padahal sebagaimana diketahui, kata Lucius, dana parpol selama ini merupakan salah satu titik lemah penguatan parpol. Tidak ada parpol yang memiliki kas yang jelas dan diketahui publik.
"Melihat hal ini nampaknya tugas berat bagi KPU untuk mengontrol dana peserta pemilu khususnya yang tidak terakomodasi dalam laporan partai," pungkasnya.
Seperti diketahui sejumlah parpol telah melaporkan dana kampanye. Mereka adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sejumla Rp135,5 miliar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp130 miliar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp44,8 miliar.
Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp29,1 miliar, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Rp19 miliar, Partai Demokrat Rp135 miliar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp144 miliar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp41 miliar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp32 miliar.
Baca berita:
Dana kampanye Partai Demokrat Rp135 miliar
(kri)