Tepi: Angka dana kampanye parpol masih logis
Sabtu, 28 Desember 2013 - 05:37 WIB
Tepi: Angka dana kampanye parpol masih logis
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) beramai-ramai melaporkan sumbangan dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumlahnya pun bervariasi mulai dari Rp19 miliar sampai Rp144 miliar.
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow mengatakan, angka yang sudah dilaporkan parpol ke KPU barulah tahapan awal saja. Sehingga, kemungkinan besar angka itu masih bisa berubah.
"Ini belum pelaporan akhir. Ini masih berkaitan dengan pengenalan ke publik dan pengorganisasian masyarakat dengan mendengar caleg berbicara," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Menurutnya, angka yang dilaporkan oleh parpol masih sangat logis. Berhubung tahapan pemilu yang ditetapkan oleh KPU belum membutuhkan biaya besar.
"Dana segitu sangat logis dengan model kampanye yang sekarang. Sekarang kan baru sekadar pemasangan alat peraga dan iklan atau ucapan selamat dalam bentuk spanduk, kalau cuma itu dana segitu cukup-cukup saja," jelasnya.
Untuk pengeluaran caleg, lanjut dia, baru sekadar memfasilitasi acara tertentu di dapil dengan mengumpulkan warga untuk mensosialisasikan visi dan misinya. "Paling menanggung biaya makan dan snack. Biaya pertemuan otomatis kan ditanggung caleg," pungkasnya.
Perlu diketahui, laporan dana kampanye itu harus menginformasikan asal usul sumbangan. Kalau tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif.
"Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2013.
Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.
Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu ditutup kemarin. Sebelumnya KPU sudah mencoba mengonfirmasikan dan mengingatkan kembali kepada partai untuk melaporkan penerimaan dana kampanye.
Baca berita:
Rp144 miliar, dana kampanye Gerindra melebihi PDIP
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow mengatakan, angka yang sudah dilaporkan parpol ke KPU barulah tahapan awal saja. Sehingga, kemungkinan besar angka itu masih bisa berubah.
"Ini belum pelaporan akhir. Ini masih berkaitan dengan pengenalan ke publik dan pengorganisasian masyarakat dengan mendengar caleg berbicara," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Menurutnya, angka yang dilaporkan oleh parpol masih sangat logis. Berhubung tahapan pemilu yang ditetapkan oleh KPU belum membutuhkan biaya besar.
"Dana segitu sangat logis dengan model kampanye yang sekarang. Sekarang kan baru sekadar pemasangan alat peraga dan iklan atau ucapan selamat dalam bentuk spanduk, kalau cuma itu dana segitu cukup-cukup saja," jelasnya.
Untuk pengeluaran caleg, lanjut dia, baru sekadar memfasilitasi acara tertentu di dapil dengan mengumpulkan warga untuk mensosialisasikan visi dan misinya. "Paling menanggung biaya makan dan snack. Biaya pertemuan otomatis kan ditanggung caleg," pungkasnya.
Perlu diketahui, laporan dana kampanye itu harus menginformasikan asal usul sumbangan. Kalau tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif.
"Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2013.
Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.
Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu ditutup kemarin. Sebelumnya KPU sudah mencoba mengonfirmasikan dan mengingatkan kembali kepada partai untuk melaporkan penerimaan dana kampanye.
Baca berita:
Rp144 miliar, dana kampanye Gerindra melebihi PDIP
(kri)