Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan didakwa dengan menggunakan dua Undang-Undang (UU) berlapis yakni UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahan, pihaknya juga melimpahkan berkas tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) pada 24 Desember 2013. Karenanya bukan hanya Rudi yang akan disidang awal Januari 2014, tetapi juga Ardi. Pasalnya, berkas Rudi dan Ardi bersamaan dilimpahkan ke penuntutan pada 10 atau 11 Desember 2013.
"Masing-masing untuk RR dan D, berkas dakwaan keduanya digabung tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal ini suap dan TPPU. Jadi bukan digabung dua orang satu berkas," ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2013 sore.
Untuk kasus suap pengurusan pemenangan lelang kondensat dan minyak mentah di SKK Migas, jaksa menuangkan Rudi dan Ardi didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Sementara untuk TPPU, dua kawan karib itu didakwa melakukan pencucian uang sesuai pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Pasal-pasal dalam dakwaan sama kaya yang disangkakan dulu," ujar Johan.
Dia mengaku belum membaca secara detail dakwaan Rudi dan Ardi. Karenanya dia belum mengetahui apakah ada keterlibatan pemberi dan penerima suap lain di dalam dakwaan tersebut. Tetapi kata dia, bila dilihat berdasarkan pemberitaan dan pengamatan dakwaan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya maka kemungkinan itu akan muncul.
"Jadi kemungkinan itu akan muncul. Nah apakah ada juga keterlibatan anggota Komisi VII DPR yang sudah diperiksa dalam dakawaan RR, aku belum tahu," tandasnya.
Rudi Rubiandini bersama tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) disangka menerima suap USD900.000 dan SGD200.000 dari Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Kasus ini berawal penangkapan KPK pada Selasa 13 Agustus 2013 terhadap Rudi, Ardi, dan Simon. Dari tangan mereka penyidik menyita uang USD400.000 sebagai barang bukti.
Rudi: THR ke DPR sejak era BP Migas
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahan, pihaknya juga melimpahkan berkas tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) pada 24 Desember 2013. Karenanya bukan hanya Rudi yang akan disidang awal Januari 2014, tetapi juga Ardi. Pasalnya, berkas Rudi dan Ardi bersamaan dilimpahkan ke penuntutan pada 10 atau 11 Desember 2013.
"Masing-masing untuk RR dan D, berkas dakwaan keduanya digabung tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal ini suap dan TPPU. Jadi bukan digabung dua orang satu berkas," ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2013 sore.
Untuk kasus suap pengurusan pemenangan lelang kondensat dan minyak mentah di SKK Migas, jaksa menuangkan Rudi dan Ardi didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Sementara untuk TPPU, dua kawan karib itu didakwa melakukan pencucian uang sesuai pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Pasal-pasal dalam dakwaan sama kaya yang disangkakan dulu," ujar Johan.
Dia mengaku belum membaca secara detail dakwaan Rudi dan Ardi. Karenanya dia belum mengetahui apakah ada keterlibatan pemberi dan penerima suap lain di dalam dakwaan tersebut. Tetapi kata dia, bila dilihat berdasarkan pemberitaan dan pengamatan dakwaan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya maka kemungkinan itu akan muncul.
"Jadi kemungkinan itu akan muncul. Nah apakah ada juga keterlibatan anggota Komisi VII DPR yang sudah diperiksa dalam dakawaan RR, aku belum tahu," tandasnya.
Rudi Rubiandini bersama tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) disangka menerima suap USD900.000 dan SGD200.000 dari Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Kasus ini berawal penangkapan KPK pada Selasa 13 Agustus 2013 terhadap Rudi, Ardi, dan Simon. Dari tangan mereka penyidik menyita uang USD400.000 sebagai barang bukti.
Rudi: THR ke DPR sejak era BP Migas
(lal)