Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis

Jum'at, 27 Desember 2013 - 08:33 WIB
Rudi Rubiandini didakwa...
Rudi Rubiandini didakwa UU berlapis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan didakwa dengan menggunakan dua Undang-Undang (UU) berlapis yakni UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahan, pihaknya juga melimpahkan berkas tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) pada 24 Desember 2013. Karenanya bukan hanya Rudi yang akan disidang awal Januari 2014, tetapi juga Ardi. Pasalnya, berkas Rudi dan Ardi bersamaan dilimpahkan ke penuntutan pada 10 atau 11 Desember 2013.

"Masing-masing untuk RR dan D, berkas dakwaan keduanya digabung tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal ini suap dan TPPU. Jadi bukan digabung dua orang satu berkas," ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2013 sore.

Untuk kasus suap pengurusan pemenangan lelang kondensat dan minyak mentah di SKK Migas, jaksa menuangkan Rudi dan Ardi didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Sementara untuk TPPU, dua kawan karib itu didakwa melakukan pencucian uang sesuai pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Pasal-pasal dalam dakwaan sama kaya yang disangkakan dulu," ujar Johan.

Dia mengaku belum membaca secara detail dakwaan Rudi dan Ardi. Karenanya dia belum mengetahui apakah ada keterlibatan pemberi dan penerima suap lain di dalam dakwaan tersebut. Tetapi kata dia, bila dilihat berdasarkan pemberitaan dan pengamatan dakwaan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya maka kemungkinan itu akan muncul.

"Jadi kemungkinan itu akan muncul. Nah apakah ada juga keterlibatan anggota Komisi VII DPR yang sudah diperiksa dalam dakawaan RR, aku belum tahu," tandasnya.

Rudi Rubiandini bersama tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) disangka menerima suap USD900.000 dan SGD200.000 dari Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Kasus ini berawal penangkapan KPK pada Selasa 13 Agustus 2013 terhadap Rudi, Ardi, dan Simon. Dari tangan mereka penyidik menyita uang USD400.000 sebagai barang bukti.

Rudi: THR ke DPR sejak era BP Migas
(lal)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved