Ruhut minta Patrialis jangan kebakaran jenggot

Kamis, 26 Desember 2013 - 11:36 WIB
Ruhut minta Patrialis...
Ruhut minta Patrialis jangan kebakaran jenggot
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul menyarankan agar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tak perlu mengajukan banding setelah pengangkatan dirinya dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau pemerintah tidak banding jangan banding. Kok kayak kebakaran jenggot banding-banding," kata Ruhut saat berbincang dengan wartawan di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2013).

Bahkan kata dia, daripada mengajukan banding Patrialis disarankan untuk mundur dari kursi jabatannya, hal ini mengacu pada disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) sebagai Undang-Undang (UU).

Meski Perppu MK yang telah ditetapkan sebagai UU MK tak berlaku surut, namun pasal yang memuat hakim MK harus tujuh tahun nonaktif dari partai politik (parpol) secara etika, lanjut Ruhut, Patrialis bisa mengundurkan diri. "Harus mundur, kasihan partainya nanti, kan dia dari PAN," tegasnya.

Ketika disinggung apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) subjektif dalam memilih Patrialis sebagai hakim MK, Ia pun menampiknya. "Enggak," pungkasnya.

Berita Patrialis gegabah ajukan banding.
(lal)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved