Lantik Hambit Bintih, Kemendagri tabrak norma kepatutan

Rabu, 25 Desember 2013 - 21:42 WIB
Lantik Hambit Bintih, Kemendagri tabrak norma kepatutan
Lantik Hambit Bintih, Kemendagri tabrak norma kepatutan
A A A
Sindonews.com - Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih rupanya mendapatkan beragam reaksi. Termasuk dari mitra kerjanya Komisi II DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja, langkah yang dilakukan oleh Kemendagri memang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yaitu Hambit Bintih baru menjadi tersangka dan belum menjadi terdakwa.

"Secara hukum positif, tersangka belum bisa dinonaktifkan. Tapi kasus Hambit Bintih ini tertangkap tangan oleh KPK dan sudah ditahan. Prosesnya akan sulit, jika dilantik," kata Hakam kepada Sindonews, Rabu (25/12/2013).

Politikus PAN ini beralasan, karena norma kepatutan sudah jelas. Bahwa Hambit Bintih melakukan suap, untuk memenangkan Pemilukada Gunung Mas.

"Jika terus dilantik, maka Kemendagri menabrak norma kepatutan. DPR dalam hal ini Komisi II, akan segera mencarikan solusi terkait Undang-undang pemda dan pilkada ini," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersikukuh melantik tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Hambit Bintih.

Pasalnya, calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini masih berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Sehingga Hambit Bintih bisa dilantik, berdasarkan dua hukum positif tersebut.

Baca di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5793 seconds (0.1#10.140)