Lantik Hambit Bintih, Kemendagri tabrak norma kepatutan

Rabu, 25 Desember 2013 - 21:42 WIB
Lantik Hambit Bintih,...
Lantik Hambit Bintih, Kemendagri tabrak norma kepatutan
A A A
Sindonews.com - Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih rupanya mendapatkan beragam reaksi. Termasuk dari mitra kerjanya Komisi II DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja, langkah yang dilakukan oleh Kemendagri memang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yaitu Hambit Bintih baru menjadi tersangka dan belum menjadi terdakwa.

"Secara hukum positif, tersangka belum bisa dinonaktifkan. Tapi kasus Hambit Bintih ini tertangkap tangan oleh KPK dan sudah ditahan. Prosesnya akan sulit, jika dilantik," kata Hakam kepada Sindonews, Rabu (25/12/2013).

Politikus PAN ini beralasan, karena norma kepatutan sudah jelas. Bahwa Hambit Bintih melakukan suap, untuk memenangkan Pemilukada Gunung Mas.

"Jika terus dilantik, maka Kemendagri menabrak norma kepatutan. DPR dalam hal ini Komisi II, akan segera mencarikan solusi terkait Undang-undang pemda dan pilkada ini," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersikukuh melantik tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Hambit Bintih.

Pasalnya, calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini masih berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Sehingga Hambit Bintih bisa dilantik, berdasarkan dua hukum positif tersebut.

Baca di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Infografis
Tabrak Asteroid dengan...
Tabrak Asteroid dengan Pesawat Ruang Angkasa Efektif Selamatkan Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved