Kenegarawanan SBY diuji melalui putusan PTUN

Rabu, 25 Desember 2013 - 18:27 WIB
Kenegarawanan SBY diuji...
Kenegarawanan SBY diuji melalui putusan PTUN
A A A
Sindonews.com - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atas gugatan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikalahkan koalisi masyarakat sipil menjadi ujian sikap dan kenegarawanan SBY sebagai Presiden.

Menurut mantan staf ahli MK, Refly Harun, Presiden SBY bisa menjadi orang yang konsisten terhadap Perppu MK, jika menyikapi dengan objektif semua putusan PTUN terkait pembatalan pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

"Jika Presiden tidak banding, maka sudah sesuai dengan perubahan politik hukum Presiden, seperti yang dituangkan dalam Perppu MK yang kini telah disahkan menjadi undang-undang," kata Refly, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/12/2013).

Menyikapi polemik Keppres, masyarakat menjadi bingung akan sikap presiden. Pasalnya, adanya Perppu adalah untuk menyelamatkan kewibawaan MK. Sedangkan, wibawa MK menjadi hilang saat Presiden menggunakan haknya lewat Keppres, saat mengangkat Patrialis Akbar sebagai Hakim MK.

Sejalan dengan itu, saat posisi Keppres digugat, lalu dimenangkan oleh koalisi masyarakat sipil, SBY justru keukeuh untuk banding terhadap putusan PTUN. Padahal, kata Refly, undang-undang MK menyatakan, seorang Hakim MK saat akan diangkat menjadi hakim konstitusi, ia harus lepas dari aktivitas politik atau dengan kata lain tidak ada ikatan dengan partai politik.

"Bahwa hakim konstitusi bukan orang partai politik minimal tujuh tahun, yang direkrut secara terbuka dan akuntabel melalui mekanisme panel ahli," ujarnya.

Seperti sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil selamatkan MK akhirnya memenangkan gugatan atas Keppres Nomor 87/P tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim MK di PTUN.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.

Adapun pihak penggugat berasal dari sejumlah LSM. Mereka antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sedangkan menjadi pihak tergugat, adalah mereka tergugat I, Presiden SBY selaku pemilik Keppres, dan tergugat II, Patrialis Akbar sendiri sebagai Hakim MK.

Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Peluru Ajaib Rusia yang...
Peluru Ajaib Rusia yang Berkecepatan Hipersonik Mulai Diuji Coba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved