Jika punya pembantu, Atut akan dipindahkan ke rutan lain
Rabu, 25 Desember 2013 - 11:45 WIB
Jika punya pembantu, Atut akan dipindahkan ke rutan lain
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut informasi mengenai Gubernur Banten memiliki tahanan pendamping (taping) atau pembantu di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sebagai langkah awal, KPK segera berkoordinasi dengan pihak Rutan. "Kami akan cek dulu kabar tersebut," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (25/12/2013).
KPK berjanji akan mengambil sikap tegas jika ditemukan bukti Atut memiliki pendamping di Rutan. Salah satunya kata Johan dengan memindahkan Atut dari Tutan Pondok Bambu.
"Bisa saja, (Atut) kami akan pindahkan, Kalau benar seperti yang disampaikan (memiliki pembantu)," tegasnya.
Sebelumnya, Atut disebut-sebut mempunyai tahanan pendamping untuk melayani kepentingannya, seperti mencuci baju dan membelikan makanan di kantin.
Tarif menjadi tahanan pendamping beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta setiap bulannya. Tergantung dengan siapa taping itu bekerja.
Atut ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Atut berstatus tersangka pada tanggal 17 Desember 2013 kemudian KPK menahan pada tanggal 20 Desember, tak lama dari status tersangka Atut diumumkan.
Berita KPK akan pindahkan Atut ke Rutan Guntur.
Sebagai langkah awal, KPK segera berkoordinasi dengan pihak Rutan. "Kami akan cek dulu kabar tersebut," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (25/12/2013).
KPK berjanji akan mengambil sikap tegas jika ditemukan bukti Atut memiliki pendamping di Rutan. Salah satunya kata Johan dengan memindahkan Atut dari Tutan Pondok Bambu.
"Bisa saja, (Atut) kami akan pindahkan, Kalau benar seperti yang disampaikan (memiliki pembantu)," tegasnya.
Sebelumnya, Atut disebut-sebut mempunyai tahanan pendamping untuk melayani kepentingannya, seperti mencuci baju dan membelikan makanan di kantin.
Tarif menjadi tahanan pendamping beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta setiap bulannya. Tergantung dengan siapa taping itu bekerja.
Atut ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Atut berstatus tersangka pada tanggal 17 Desember 2013 kemudian KPK menahan pada tanggal 20 Desember, tak lama dari status tersangka Atut diumumkan.
Berita KPK akan pindahkan Atut ke Rutan Guntur.
(kur)