Putusan PTUN sebagai kritik keras terhadap presiden
A
A
A
Sindonews.com - Pembatalan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi kritik keras untuk lembaga kepresidenan.
Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari mengatakan, akibat proses rekrutmen yang tidak transparan membuat Patrialis dan satu hakim konstitusi lain kena dampaknya.
"Kritik yang keras bagi lembaga kepresidenan akibat kecerobohan pada proses pengusulan," kata Hajriyanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Manurutnya, pembatalan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi karena kesalahan rekrutmen. Padahal kapasitas hakim yang dipersoalkan itu tidak diragukan lagi kualitas dan rekam jejaknya.
"Ya dalam Undang-undang MK proses pemilihan harus terbuka. Di presiden itu transparansi itu kurang, sehingga publik melihat sifat tiba-tiba (muncul) akibatnya dipertanyakan," tegasnya.
Politikus Partai Golkar berharap MK segera mengambil langkah setelah ditetapkannya keputusan itu. "Itu lah MK harus mengambil langkah cepat, saya tidak tahu prosedur langkah cepat di MK," imbuhnya.
Berita PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis.
Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari mengatakan, akibat proses rekrutmen yang tidak transparan membuat Patrialis dan satu hakim konstitusi lain kena dampaknya.
"Kritik yang keras bagi lembaga kepresidenan akibat kecerobohan pada proses pengusulan," kata Hajriyanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Manurutnya, pembatalan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi karena kesalahan rekrutmen. Padahal kapasitas hakim yang dipersoalkan itu tidak diragukan lagi kualitas dan rekam jejaknya.
"Ya dalam Undang-undang MK proses pemilihan harus terbuka. Di presiden itu transparansi itu kurang, sehingga publik melihat sifat tiba-tiba (muncul) akibatnya dipertanyakan," tegasnya.
Politikus Partai Golkar berharap MK segera mengambil langkah setelah ditetapkannya keputusan itu. "Itu lah MK harus mengambil langkah cepat, saya tidak tahu prosedur langkah cepat di MK," imbuhnya.
Berita PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis.
(kur)