Adnan Buyung tertawakan alasan banding Patrialis
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution tertawa mendengar alasan Patrialis Akbar yang mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi demi kepentingan bangsa dan untuk menyelamatkan kekosongan hakim di MK.
"Tanya dia saja, coba tanya dia. Hehehe. Memang dia saja yang pantas di sana, masih banyak yang muda-muda," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).
Menurut Adnan, seharusnya Patrialis bisa legowo untuk menerima keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN dan menyatakan siap untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi wujud kepatuhan terhadap hukum.
"Harusnya dia terima, dikatakan dalam putusan pengadilan saya patuh, saya mengundurkan diri, dia jempolan itu namanya," tukasnya.
Buyung menambahkan, berbagai alasan memang bisa dicari untuk mempertahankan posisinya di MK. tetapi yang paling penting itu hukum harus ditegakkan.
"Yang benar, mengangkat orang katakanlah yang benar, asal diangkat saja oleh presiden, angkatlah yang benar, jangan asal angkat saja oleh presiden, nanti bisa dituduh orang untuk kepentingan dia, kepentingan pemerintah," tukasnya.
Seperti diketahui, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT, membatalkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui fit and proper test.
Artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Selain itu, PTUN juga membatalkan surat pemberhentian hakim Maria Farida dan Achmad Sodiki. Namun, Patrialis merasa tak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan untuk melakukan banding.
Baca berita:
Soal Patrialis, DPR klaim paling akuntabel daripada SBY
"Tanya dia saja, coba tanya dia. Hehehe. Memang dia saja yang pantas di sana, masih banyak yang muda-muda," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).
Menurut Adnan, seharusnya Patrialis bisa legowo untuk menerima keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN dan menyatakan siap untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi wujud kepatuhan terhadap hukum.
"Harusnya dia terima, dikatakan dalam putusan pengadilan saya patuh, saya mengundurkan diri, dia jempolan itu namanya," tukasnya.
Buyung menambahkan, berbagai alasan memang bisa dicari untuk mempertahankan posisinya di MK. tetapi yang paling penting itu hukum harus ditegakkan.
"Yang benar, mengangkat orang katakanlah yang benar, asal diangkat saja oleh presiden, angkatlah yang benar, jangan asal angkat saja oleh presiden, nanti bisa dituduh orang untuk kepentingan dia, kepentingan pemerintah," tukasnya.
Seperti diketahui, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT, membatalkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui fit and proper test.
Artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Selain itu, PTUN juga membatalkan surat pemberhentian hakim Maria Farida dan Achmad Sodiki. Namun, Patrialis merasa tak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan untuk melakukan banding.
Baca berita:
Soal Patrialis, DPR klaim paling akuntabel daripada SBY
(kri)