Adnan Buyung tertawakan alasan banding Patrialis

Selasa, 24 Desember 2013 - 16:20 WIB
Adnan Buyung tertawakan...
Adnan Buyung tertawakan alasan banding Patrialis
A A A
Sindonews.com - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution tertawa mendengar alasan Patrialis Akbar yang mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi demi kepentingan bangsa dan untuk menyelamatkan kekosongan hakim di MK.

"Tanya dia saja, coba tanya dia. Hehehe. Memang dia saja yang pantas di sana, masih banyak yang muda-muda," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).

Menurut Adnan, seharusnya Patrialis bisa legowo untuk menerima keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN dan menyatakan siap untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi wujud kepatuhan terhadap hukum.

"Harusnya dia terima, dikatakan dalam putusan pengadilan saya patuh, saya mengundurkan diri, dia jempolan itu namanya," tukasnya.

Buyung menambahkan, berbagai alasan memang bisa dicari untuk mempertahankan posisinya di MK. tetapi yang paling penting itu hukum harus ditegakkan.

"Yang benar, mengangkat orang katakanlah yang benar, asal diangkat saja oleh presiden, angkatlah yang benar, jangan asal angkat saja oleh presiden, nanti bisa dituduh orang untuk kepentingan dia, kepentingan pemerintah," tukasnya.

Seperti diketahui, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT, membatalkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui fit and proper test.

Artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Selain itu, PTUN juga membatalkan surat pemberhentian hakim Maria Farida dan Achmad Sodiki. Namun, Patrialis merasa tak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan untuk melakukan banding.

Baca berita:
Soal Patrialis, DPR klaim paling akuntabel daripada SBY
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved