Soal Patrialis, produk pemerintah dinilai lemah
Selasa, 24 Desember 2013 - 15:53 WIB
Soal Patrialis, produk pemerintah dinilai lemah
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Hasil itu membuktikan bahwa keputusan yang dikeluarkan pemerintah masih mengandung kelemahan.
"Keputusan PTUN itu sekaligus mengkonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan," kata Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifudin Sudding melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2013).
"Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Ia yakin keputusan yang dikeluarkan PTUN memiliki dasar yang kuat, sehingga semua pihak diminta untuk menghormati itu. "Saya melihat, keputusan PTUN sudah didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak," tegasnya.
Kendati demikian, Anggota Komisi III ini menyampaikan, masih ada ada kesempatan baik pemerintah maupun kedua hakim konstitusi itu untuk melakukan banding. “Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat,” pungkasnya.
Baca berita:
Ajukan banding, Patrialis masih bisa bertugas
"Keputusan PTUN itu sekaligus mengkonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan," kata Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifudin Sudding melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2013).
"Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Ia yakin keputusan yang dikeluarkan PTUN memiliki dasar yang kuat, sehingga semua pihak diminta untuk menghormati itu. "Saya melihat, keputusan PTUN sudah didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak," tegasnya.
Kendati demikian, Anggota Komisi III ini menyampaikan, masih ada ada kesempatan baik pemerintah maupun kedua hakim konstitusi itu untuk melakukan banding. “Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat,” pungkasnya.
Baca berita:
Ajukan banding, Patrialis masih bisa bertugas
(kri)