Soal Patrialis, produk pemerintah dinilai lemah

Selasa, 24 Desember 2013 - 15:53 WIB
Soal Patrialis, produk...
Soal Patrialis, produk pemerintah dinilai lemah
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Hasil itu membuktikan bahwa keputusan yang dikeluarkan pemerintah masih mengandung kelemahan.

"Keputusan PTUN itu sekaligus mengkonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan," kata Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifudin Sudding melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2013).

"Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Ia yakin keputusan yang dikeluarkan PTUN memiliki dasar yang kuat, sehingga semua pihak diminta untuk menghormati itu. "Saya melihat, keputusan PTUN sudah didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak," tegasnya.

Kendati demikian, Anggota Komisi III ini menyampaikan, masih ada ada kesempatan baik pemerintah maupun kedua hakim konstitusi itu untuk melakukan banding. “Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat,” pungkasnya.

Baca berita:
Ajukan banding, Patrialis masih bisa bertugas
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved