KPK periksa mantan petinggi Asabri terkait Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas jangka pendek (FPJP) dalam kasus Bank Century.
KPK memanggil mantan Kepala Bagian Investasi Direktorat Keuangan PT Asabri (persero) Achmad Sulawijaya sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk BM," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia Bidang pengawasan. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi, tak hanya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono atau mantan Gubernur BI.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus Century merugikan negara lebih dari Rp7 triliun. Dalam pemberian pendanaan fasilitas jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada bank Century mengakibatkan merugian negara sebesar Rp689,39 miliar.
Sementara, dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan terjadinya kerugian negara Rp6,7 triliun. Nilai Rp6,7 triliun merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.
Baca berita:
Kasus Century rugikan negara Rp7 triliun lebih
KPK memanggil mantan Kepala Bagian Investasi Direktorat Keuangan PT Asabri (persero) Achmad Sulawijaya sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk BM," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia Bidang pengawasan. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi, tak hanya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono atau mantan Gubernur BI.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus Century merugikan negara lebih dari Rp7 triliun. Dalam pemberian pendanaan fasilitas jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada bank Century mengakibatkan merugian negara sebesar Rp689,39 miliar.
Sementara, dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan terjadinya kerugian negara Rp6,7 triliun. Nilai Rp6,7 triliun merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.
Baca berita:
Kasus Century rugikan negara Rp7 triliun lebih
(kri)