BPK datangi KPK koordinasi soal kasus Century
Senin, 23 Desember 2013 - 14:42 WIB
BPK datangi KPK koordinasi soal kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk berkoordinasi terkait perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketua BPK Hadi Purnomo, siang ini mendatangi kompleks C1 (KPK), sekira pukul 13.58 WIB. Dengan mengenakan batik putih bercorak cokelat, Hadi ditemani beberapa staf BPK.
Dia membenarkan, akan melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK terkait perhitungan kerugian negara Century. "(Koordinasi) untuk LHP (Laporan Hasil Perhitungan) perhitungan kerugian negara Century," ujar Hadi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/13).
Dalam kasus Century, KPK sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya sebagai tersangka.
Ayah kandung presenter Nadia Mulya ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal-pasal ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara yang perbuatannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga, merugikan keuangan negara.
Budi Mulya sudah ditahan KPK sejak 15 November 2013 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Cabang KPK, yang terletak di basement KPK.
Syarief tak masalah masa tugas Timwas diperpanjang
Balas surat Timwas, Boediono bantah tak hormati DPR
Ketua BPK Hadi Purnomo, siang ini mendatangi kompleks C1 (KPK), sekira pukul 13.58 WIB. Dengan mengenakan batik putih bercorak cokelat, Hadi ditemani beberapa staf BPK.
Dia membenarkan, akan melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK terkait perhitungan kerugian negara Century. "(Koordinasi) untuk LHP (Laporan Hasil Perhitungan) perhitungan kerugian negara Century," ujar Hadi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/13).
Dalam kasus Century, KPK sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya sebagai tersangka.
Ayah kandung presenter Nadia Mulya ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal-pasal ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara yang perbuatannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga, merugikan keuangan negara.
Budi Mulya sudah ditahan KPK sejak 15 November 2013 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Cabang KPK, yang terletak di basement KPK.
Syarief tak masalah masa tugas Timwas diperpanjang
Balas surat Timwas, Boediono bantah tak hormati DPR
(maf)