Pidana korupsi lebih berbahaya dari pidana umum
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan, Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang sering terjadi saat ini, tidak berbeda jauh dengan tindak pidana lain. Seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana lainnya.
"Makanya pemberantasannya harus ditangani secara luar biasa," kata Andhi dalam pidatonya, di workshop dengan tema 'Peran Keluarga Dalam Pencegahan Korupsi', di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Andhi menambahkan, bahwa efek dari tindak pidana korupsi lebih banyak merugikan masyarakat luas, jika dibandingkan dengan tindak pidana lain.
Oleh karena itu, Andhi menegaskan bahwa semua instansi hukum harus tegas dalam menindak seseorang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Karena kami di dalam pemberantasan korupsi, juga harus menganut asas legalitas. Kami harus menegakkan hukum, tapi tidak boleh dengan melanggar hukum," tegas Andhi.
Selain itu, menurut Andhi para koruptor harus dimiskinkan secara menyeluruh. Baik penyitaan harta kekayaan, perampasan aset dan mencegah koruptor tersebut untuk melarikan diri ke luar negeri.
"Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, dan juga supaya yang lain yang akan melakukan tindak pidana korupsi akan berfikir seribu kali," pungkas Andhi.
Baca juga tiga Hakim Praya di periksa.
"Makanya pemberantasannya harus ditangani secara luar biasa," kata Andhi dalam pidatonya, di workshop dengan tema 'Peran Keluarga Dalam Pencegahan Korupsi', di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Andhi menambahkan, bahwa efek dari tindak pidana korupsi lebih banyak merugikan masyarakat luas, jika dibandingkan dengan tindak pidana lain.
Oleh karena itu, Andhi menegaskan bahwa semua instansi hukum harus tegas dalam menindak seseorang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Karena kami di dalam pemberantasan korupsi, juga harus menganut asas legalitas. Kami harus menegakkan hukum, tapi tidak boleh dengan melanggar hukum," tegas Andhi.
Selain itu, menurut Andhi para koruptor harus dimiskinkan secara menyeluruh. Baik penyitaan harta kekayaan, perampasan aset dan mencegah koruptor tersebut untuk melarikan diri ke luar negeri.
"Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, dan juga supaya yang lain yang akan melakukan tindak pidana korupsi akan berfikir seribu kali," pungkas Andhi.
Baca juga tiga Hakim Praya di periksa.
(stb)