Ini syarat biaya nikah gratis

Kamis, 19 Desember 2013 - 22:00 WIB
Ini syarat biaya nikah gratis
Ini syarat biaya nikah gratis
A A A
Sindonews.com - Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Agus Sartono mengatakan, nantinya pemerintah akan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), sebagai kriteria masyarakat miskin yang akan digratiskan biaya pencatatan nikah.

Hal ini dimungkinkan akan mempermudah masyarakat miskin, untuk mendapatkan haknya selain mendapatkan BLSM, BSM dan raskin. Tetapi juga mendapatkan pernikahan gratis.

"Walaupun orangtuanya yang punya KPS, mereka bisa menikahkan anak-anaknya secara gratis," kata dia, Kamis (19/12/2013).

Agus menegaskan, kebijakan ini nantinya akan disepakati melalui PP Nomor 51 tahun 2000, tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang akan melibatkan lembaga dan kementerian untuk menetapkan.

Di dalamnya akan ada kebijakan tarif baru yang selanjutnya 80 persen penerimaan biaya tersebut, akan dikembalikan dalam biaya opersional.

"Estimasi yang diperkirakan Kemenag sebesar Rp900 miliar, yang bisa digunakan untuk biaya opersional di seluruh KUA di Indonesia. Selama inikan hanya Rp2 juta. Tahun 2014 baru menjadi Rp3 juta, inikan masih kurang," papar dia.

Guna memaksimalkan perbaikan sistem pencatatan pemerintah dan administrasi, akan menggunakan e-KTP untuk melakukan perbaikan.

"Untuk itu diharapkan masyarakat mengurus identitas, guna mendapatkan hak-haknya termasuk nikah gratis untuk masyarakat miskin," imbuhnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9224 seconds (0.1#10.140)