Majelis Hakim tolak keberatan Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan Lampung tahun 2014.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Matius Samiaji saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
Maka sidang pembuktian atas perkara Emir, politikus PDIP itu akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK.
"Majelis sepakat dengan penuntut umum. Sidang dilanjutkan pada 6 Januari 2014," tukasnya.
Sebelumnya, Izedrik Emir Moeis terdakwa kasus PLTU Tarahan Lampung tahun 2004, membacakan nota keberatan alias eksepsi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Emir meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya dakwaan tersebut tidak didukung dengan alat bukti.
Emir menganggap dugaan menerima suap USD423.985 dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang untuk memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004 tidak kuat.
Baca berita:
Emir pertanyakan KPK tak pernah periksa Japan Bank
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Matius Samiaji saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
Maka sidang pembuktian atas perkara Emir, politikus PDIP itu akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK.
"Majelis sepakat dengan penuntut umum. Sidang dilanjutkan pada 6 Januari 2014," tukasnya.
Sebelumnya, Izedrik Emir Moeis terdakwa kasus PLTU Tarahan Lampung tahun 2004, membacakan nota keberatan alias eksepsi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Emir meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya dakwaan tersebut tidak didukung dengan alat bukti.
Emir menganggap dugaan menerima suap USD423.985 dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang untuk memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004 tidak kuat.
Baca berita:
Emir pertanyakan KPK tak pernah periksa Japan Bank
(kri)