Kasus century, KPK panggil Dirut PT ADI Sampoerna

Kamis, 19 Desember 2013 - 10:57 WIB
Kasus century, KPK panggil...
Kasus century, KPK panggil Dirut PT ADI Sampoerna
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hari ini KPK memanggil Dirut PT ADI Sampoerna, Soenarjo sampoerna, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus century. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2013).

KPK juga memanggil saksi lain yakni untuk dimintai keterangan sebagai saksi yakni Pahla Santoso mantan pengawas Bank Madya senior pada Bank Indonesia dan Maryono Direktur utama PT BTN.

Dalam kasus senilai Rp6,7 triliun itu penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan swasta atau pejabat negara, tapi baru satu tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik yakni Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia.

Bahkan, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat mantan Gubernur Bank Indonesia. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

KPK panggil pihak Bank Mutiara untuk kasus Century
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9325 seconds (0.1#10.140)