Menag minta RUU Jaminan Produk Halal disahkan

Kamis, 19 Desember 2013 - 10:08 WIB
Menag minta RUU Jaminan...
Menag minta RUU Jaminan Produk Halal disahkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Agama Suryadharma Ali berharap agar Rancangan undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

Dia pun meminta agar masyarakat, baik yang menjadi konsumen maupun produsen, memperhatikan kehalalan semua produk. "Diharapkan tahun ini bisa selesai," ujar menteri yang akrab disapa SDA itu saat ditemui usai melepas acara Gerak Jalan Kerukunan di Sport Center Indramayu, Rabu, 18 Desember 2013, dikutip laman kemenag.go.id.

SDA mengakui, realisasi pengesahan RUU Jaminan Produk Halal akan sulit terwujud tahun ini. Pasalnya, konsentrasi para anggota dewan sudah bercabang ke persiapan Pemilu 2014. Namun, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini akan tetap mendorong DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk segera membahas, menyelesaikan dan mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal menjadi UU.

Ditanya mengenai kendala yang menyebabkan lamanya penyelesaian pengesahan RUU Jaminan Produk Halal, dia menjelaskan saat ini hanya tinggal sedikit perbedaan-perbedaan pandangan dari sejumlah pihak. Di antaranya mengenai kewenangan yang menerbitkan sertifikat maupun mengenai laboratorium (yang memeriksa kehalalan suatu produk). "Insya Allah dalam waktu dekat akan segera selesai," terangnya.

Dia menambahkan, pengesahan RUU Jaminan Produk Halal itu merupakan salah satu target dari kampanye peningkatan penggunaan produk halal di tengah masyarakat. Target lainnya, tumbuhnya kesadaran para produsen dan konsumen terhadap kehalalan produk. Menag mengungkapkan, para produsen, termasuk juga pedagang di pasar tradisional dan modern, diharapkan memperhatikan dan memprioritaskan kehalalan produk-produknya.

Dia menilai, produsen dan pedagang yang mengutamakan kehalalan produknya tidak akan mengalami kerugian. Bahkan sebaliknya justru akan mendapat kepercayaan dari konsumen. Selain itu, tambah Menag, para produsen juga harus segera memeriksakan produknya agar mendapatkan sertifikat halal atau tidak halal. Setelah itu, bukti halal atau tidak halal tersebut kemudian dicantumkan pada produknya.

Menag menambahkan, masyarakat yang menjadi konsumen sangat membutuhkan informasi mengenai kehalalan suatu produk. Dengan dicantumkannya label/sertifikat halal, maka masyarakat bisa memastikan kehalalan produk yang dikonsumsinya.

"Mendapatkan informasi apakah produknya halal atau tidak halal merupakan hak setiap konsumen," tegas Menag. Sedangkan dari sisi konsumen, Menag berharap agar kesadaran konsumen tentang kehalalan produk juga dapat meningkat. Dia meminta agar setiap kali masyarakat berbelanja suatu produk, baik di pasar tradisional maupun modern, diteliti dulu kehalalan produknya. "Kalau memang (produknya) tidak halal, ya tinggalkan," katanya.

Sertifikasi obat harus diberlakukan
(lal)
Berita Terkait
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Produk RI Wajib Sertifikasi...
Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Persaingan Sertifikasi...
Persaingan Sertifikasi Produk Halal, MUI Terkesan Belum Ikhlas Serahkan Wewenang
Gandeng Halalin, Haus!...
Gandeng Halalin, Haus! Kantongi Sertifikasi Halal untuk Berikan Rasa Aman dan Percaya Konsumen
Alphi Jelaskan Struktur...
Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved