Menag minta RUU Jaminan Produk Halal disahkan

Kamis, 19 Desember 2013 - 10:08 WIB
Menag minta RUU Jaminan Produk Halal disahkan
Menag minta RUU Jaminan Produk Halal disahkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Agama Suryadharma Ali berharap agar Rancangan undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

Dia pun meminta agar masyarakat, baik yang menjadi konsumen maupun produsen, memperhatikan kehalalan semua produk. "Diharapkan tahun ini bisa selesai," ujar menteri yang akrab disapa SDA itu saat ditemui usai melepas acara Gerak Jalan Kerukunan di Sport Center Indramayu, Rabu, 18 Desember 2013, dikutip laman kemenag.go.id.

SDA mengakui, realisasi pengesahan RUU Jaminan Produk Halal akan sulit terwujud tahun ini. Pasalnya, konsentrasi para anggota dewan sudah bercabang ke persiapan Pemilu 2014. Namun, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini akan tetap mendorong DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk segera membahas, menyelesaikan dan mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal menjadi UU.

Ditanya mengenai kendala yang menyebabkan lamanya penyelesaian pengesahan RUU Jaminan Produk Halal, dia menjelaskan saat ini hanya tinggal sedikit perbedaan-perbedaan pandangan dari sejumlah pihak. Di antaranya mengenai kewenangan yang menerbitkan sertifikat maupun mengenai laboratorium (yang memeriksa kehalalan suatu produk). "Insya Allah dalam waktu dekat akan segera selesai," terangnya.

Dia menambahkan, pengesahan RUU Jaminan Produk Halal itu merupakan salah satu target dari kampanye peningkatan penggunaan produk halal di tengah masyarakat. Target lainnya, tumbuhnya kesadaran para produsen dan konsumen terhadap kehalalan produk. Menag mengungkapkan, para produsen, termasuk juga pedagang di pasar tradisional dan modern, diharapkan memperhatikan dan memprioritaskan kehalalan produk-produknya.

Dia menilai, produsen dan pedagang yang mengutamakan kehalalan produknya tidak akan mengalami kerugian. Bahkan sebaliknya justru akan mendapat kepercayaan dari konsumen. Selain itu, tambah Menag, para produsen juga harus segera memeriksakan produknya agar mendapatkan sertifikat halal atau tidak halal. Setelah itu, bukti halal atau tidak halal tersebut kemudian dicantumkan pada produknya.

Menag menambahkan, masyarakat yang menjadi konsumen sangat membutuhkan informasi mengenai kehalalan suatu produk. Dengan dicantumkannya label/sertifikat halal, maka masyarakat bisa memastikan kehalalan produk yang dikonsumsinya.

"Mendapatkan informasi apakah produknya halal atau tidak halal merupakan hak setiap konsumen," tegas Menag. Sedangkan dari sisi konsumen, Menag berharap agar kesadaran konsumen tentang kehalalan produk juga dapat meningkat. Dia meminta agar setiap kali masyarakat berbelanja suatu produk, baik di pasar tradisional maupun modern, diteliti dulu kehalalan produknya. "Kalau memang (produknya) tidak halal, ya tinggalkan," katanya.

Sertifikasi obat harus diberlakukan
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6277 seconds (0.1#10.140)