SBY hormati putusan MK terhadap gugatan UU Pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita hormati saja nanti apa yang diambil oleh MK berkaitan dengan Undang-Undang pemilihan Presiden, yang konon sedang di judicial review pada tingkat MK," ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2013).
Dalam kesempatan yang sama, dirinya pun mengaku terus mengikuti dengan seksama perbincangan politik akhir-akhir ini.
"Saya memilih untuk diam, agar politik kita tetap stabil karena saya percaya, rakyat kita juga cerdas, rakyat kita juga mengikuti, rakyat kita juga berharap politik di negeri kita makin baik, demokrasi makin matang dan kehidupan tata negara juga berjalan sebagaimana yang dicita-citakan oleh negara modern, negara demokrasi," katanya.
Seperti diketahui, pada Jumat 13 Desember 2013, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, telah mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril, permohonannya kali ini berbeda dengan beberapa permohonan sebelumnya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi pengulangan atau nebis bin idem.
"Yang saya mohon untuk diuji adalah norma pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD Negara RI Tahun 1945," katanya yang merupakan calon presiden (Capres) dari PBB ini.
Jadi, ujar dia, pasal-pasal yang diuji kali ini berbeda dengan pengujian sebelumnya. "Saya ingin menguji pasal per pasal darinya Undang-Undang pemilihan presiden dan Wakil Presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945," tutur dia.
"Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem Republik itu pemilihan Presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," tambah dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, sistem presidensial itu diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dari UUD 1945. "Lalu kemudian apakah sebenarnya maksud rumusan pasal 6a ayat 2 dan pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 yang didalam pasal 6 ayat 2 itu mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusullkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan," jelasnya.
SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
"Kita hormati saja nanti apa yang diambil oleh MK berkaitan dengan Undang-Undang pemilihan Presiden, yang konon sedang di judicial review pada tingkat MK," ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2013).
Dalam kesempatan yang sama, dirinya pun mengaku terus mengikuti dengan seksama perbincangan politik akhir-akhir ini.
"Saya memilih untuk diam, agar politik kita tetap stabil karena saya percaya, rakyat kita juga cerdas, rakyat kita juga mengikuti, rakyat kita juga berharap politik di negeri kita makin baik, demokrasi makin matang dan kehidupan tata negara juga berjalan sebagaimana yang dicita-citakan oleh negara modern, negara demokrasi," katanya.
Seperti diketahui, pada Jumat 13 Desember 2013, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, telah mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril, permohonannya kali ini berbeda dengan beberapa permohonan sebelumnya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi pengulangan atau nebis bin idem.
"Yang saya mohon untuk diuji adalah norma pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD Negara RI Tahun 1945," katanya yang merupakan calon presiden (Capres) dari PBB ini.
Jadi, ujar dia, pasal-pasal yang diuji kali ini berbeda dengan pengujian sebelumnya. "Saya ingin menguji pasal per pasal darinya Undang-Undang pemilihan presiden dan Wakil Presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945," tutur dia.
"Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem Republik itu pemilihan Presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," tambah dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, sistem presidensial itu diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dari UUD 1945. "Lalu kemudian apakah sebenarnya maksud rumusan pasal 6a ayat 2 dan pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 yang didalam pasal 6 ayat 2 itu mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusullkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan," jelasnya.
SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
(lal)