Pasek: Anas dikriminalkan

Rabu, 18 Desember 2013 - 15:21 WIB
Pasek: Anas dikriminalkan
Pasek: Anas dikriminalkan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikriminalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kini keyakinan itu makin kuat. Betapa berbagai rekayasa & berbagaikejadian yang mengikuti telah menjawabnya dengan gamblang. AU memang dikriminalkan," ketus Pasek melalui akun Twitter miliknya @G_paseksuardika.

Pasek yang memiliki latar belakang sebagai advokat dan wartawan mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi di KPK pertama dilakukan dengan modus menangkap tangan praktik suap, kemudian penyidikan berlanjut ke gratifikasi, dan korupsi.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari pengurusan proyek tersebut saat menjabat Anggota Komisi X DPR dari Fraksi partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Barang bukti penerimaan gratifikasi Anas adalah satu unit mobil Toyota Harrier, kemudian dakwaan Dedi Kusdinar yang bocor yang berbunyi adanya aliran Rp2,21 miliar untuk membeli Black Berry, membayar penginapan, dan lain-lain.

"Puluhan Ketua DPC (Demokrat) diboyong ke KPK, Komwas (Komite Pengawas Demokrat), Dewan Pembina, dan lain-lain. Semua diangkut dengan mengikuti irama dr Nazarudin," kata Pasek.

Menurut Pasek, KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Hambalang berdasarkan "nyanyian" Muhammad Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.

Hingga saat ini Anas tak juga ditahan oleh KPK dengan alasan yang tak jelas. Penahanan Anas selalu diundur bahkan hingga saat ini masih juga belum ditahan. "Kalau dulu ditarget setelah Lebaran, terus November, terus Desember & sekarang tahun depan AU akan ditahan maka itu ritual hukum yang memalukan," tandasnya.

"Penahanan itu bukanlah kewajiban, tapi kebutuhan dengan alasan subyektif & obyektif. Kalau hanya gratifikasi sudah ratusan saksi masih tidak jelas," imbuh Pasek.

Usut Anas, KPK harus berdasarkan fakta
(lal)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved