Pasek: Anas dikriminalkan

Rabu, 18 Desember 2013 - 15:21 WIB
Pasek: Anas dikriminalkan
Pasek: Anas dikriminalkan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikriminalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kini keyakinan itu makin kuat. Betapa berbagai rekayasa & berbagaikejadian yang mengikuti telah menjawabnya dengan gamblang. AU memang dikriminalkan," ketus Pasek melalui akun Twitter miliknya @G_paseksuardika.

Pasek yang memiliki latar belakang sebagai advokat dan wartawan mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi di KPK pertama dilakukan dengan modus menangkap tangan praktik suap, kemudian penyidikan berlanjut ke gratifikasi, dan korupsi.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari pengurusan proyek tersebut saat menjabat Anggota Komisi X DPR dari Fraksi partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Barang bukti penerimaan gratifikasi Anas adalah satu unit mobil Toyota Harrier, kemudian dakwaan Dedi Kusdinar yang bocor yang berbunyi adanya aliran Rp2,21 miliar untuk membeli Black Berry, membayar penginapan, dan lain-lain.

"Puluhan Ketua DPC (Demokrat) diboyong ke KPK, Komwas (Komite Pengawas Demokrat), Dewan Pembina, dan lain-lain. Semua diangkut dengan mengikuti irama dr Nazarudin," kata Pasek.

Menurut Pasek, KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Hambalang berdasarkan "nyanyian" Muhammad Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.

Hingga saat ini Anas tak juga ditahan oleh KPK dengan alasan yang tak jelas. Penahanan Anas selalu diundur bahkan hingga saat ini masih juga belum ditahan. "Kalau dulu ditarget setelah Lebaran, terus November, terus Desember & sekarang tahun depan AU akan ditahan maka itu ritual hukum yang memalukan," tandasnya.

"Penahanan itu bukanlah kewajiban, tapi kebutuhan dengan alasan subyektif & obyektif. Kalau hanya gratifikasi sudah ratusan saksi masih tidak jelas," imbuh Pasek.

Usut Anas, KPK harus berdasarkan fakta
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5237 seconds (0.1#10.140)