Widodo berdalih USD700 ribu milik Deviardi
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Widodo Ratanachaithong, Sugeng Teguh Santoso, menilai uang sebesar USD700 ribu adalah milik pelatih golf Rudi Rubiandini, Deviardi, yang dititipkan ke kliennya.
Hal ini didasarkan pada laporan kepolisian Singapura, tertanggal 16 Agustus 2013. “Pada tanggal 20 Juli 2013, Deviardi bertemu Widodo dan meminta Widodo untuk menyimpan uang tunai USD 700 ribu dan untuk mengembalikan uang tersebut jika Deviardi sudah kembali ke Jakarta. Deviardi khawatir kemungkinan risiko bahwa ia akan ditangkap Otoritas Bea Cukai dan Imigrasi Indonesia jika ia membawa uang tersebut ke Indonesia,” beber Sugeng melalui rilis kepada Sindonews, Selasa (17/12/2013).
Sugeng menuturkan lebih lanjut, pada tanggal 28 Juli 2013, Deviardi meminta sejumlah USD300 ribu dikembalikan kepadanya. Sebagai salah satu mitra dagang Widodo yang berbasis di Jakarta, PT KOPL Indonesia memfasilitasi pengiriman sejumlah USD300 ribu tersebut kepada Deviardi.
“Jumlah USD300 ribu tersebut kemudian ditransfer dengan semestinya kepada Simon Gunawan dari PT KOPL Indonesia untuk Deviardi,” ujarnya.
Selanjutnya, Deviardi meminta sisanya sejumlah USD400 ribu dikembalikan kepadanya. Dengan cara yang sama, klien kami mendekati PT KOPL Indonesia untuk meminta bantuan lagi. Tetapi, karena PT KOPL Indonesia kekurangan dana, maka uang ini untuk ditransfer kepada PT KOPL.
“Klien saya memahami bahwa USD400 ribu tersebut kemudian ditransfer dengan semestinya oleh Simon dari PT KOPL Indonesia,” katanya. Sugeng menegaskan, sejak awal kliennya berupaya keras untuk menjelaskan bahwa kliennya hanya sekadar membantu Deviardi untuk menyimpan (dan setelahnya mengembalikan) uangnya tersebut.
Pada tanggal 13 Agustus 2013, Simon dan Deviardi ditangkap oleh KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Klien saya (Widodo) juga dituduh terlibat dalam kejahatan ini. Kliennya percaya bahwa uang Deviardi yang awalnya dipercayakan kepadanya memiliki kaitan dengan tuduhan korupsi tersebut dan mungkin merupakan uang hasil kejahatan.
“Karena itu, klien saya minta polisi untuk menyelidiki sumber dana ini dan klien saya juga menyerahkan uang tunai sejumlah USD700 ribu ini kepada Satuan Polisi Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Klien saya siap membantu Satuan Polisi Singapura dalam penyelidikan tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat dimintai tanggapan mengenai isi laporan Kepolisian (police report) Singapura mengatakan, KPK harus bekerja sama dengan Kepolisian Singapura untuk menyelidiki lebih lanjut pengakuan Widodo melalui kuasa hukumnya.
“KPK harus bekerja sama dengan kepolisian Singapura untuk selidiki lebih lanjut sumber duit tersebut. Jika duit tersebut adalah dana perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan bisa dijadkan subyek hukum tindak pidana korupsi,” terangnya.
Simon kenal pelatih golf pribadi Rudi dari Widodo
Hal ini didasarkan pada laporan kepolisian Singapura, tertanggal 16 Agustus 2013. “Pada tanggal 20 Juli 2013, Deviardi bertemu Widodo dan meminta Widodo untuk menyimpan uang tunai USD 700 ribu dan untuk mengembalikan uang tersebut jika Deviardi sudah kembali ke Jakarta. Deviardi khawatir kemungkinan risiko bahwa ia akan ditangkap Otoritas Bea Cukai dan Imigrasi Indonesia jika ia membawa uang tersebut ke Indonesia,” beber Sugeng melalui rilis kepada Sindonews, Selasa (17/12/2013).
Sugeng menuturkan lebih lanjut, pada tanggal 28 Juli 2013, Deviardi meminta sejumlah USD300 ribu dikembalikan kepadanya. Sebagai salah satu mitra dagang Widodo yang berbasis di Jakarta, PT KOPL Indonesia memfasilitasi pengiriman sejumlah USD300 ribu tersebut kepada Deviardi.
“Jumlah USD300 ribu tersebut kemudian ditransfer dengan semestinya kepada Simon Gunawan dari PT KOPL Indonesia untuk Deviardi,” ujarnya.
Selanjutnya, Deviardi meminta sisanya sejumlah USD400 ribu dikembalikan kepadanya. Dengan cara yang sama, klien kami mendekati PT KOPL Indonesia untuk meminta bantuan lagi. Tetapi, karena PT KOPL Indonesia kekurangan dana, maka uang ini untuk ditransfer kepada PT KOPL.
“Klien saya memahami bahwa USD400 ribu tersebut kemudian ditransfer dengan semestinya oleh Simon dari PT KOPL Indonesia,” katanya. Sugeng menegaskan, sejak awal kliennya berupaya keras untuk menjelaskan bahwa kliennya hanya sekadar membantu Deviardi untuk menyimpan (dan setelahnya mengembalikan) uangnya tersebut.
Pada tanggal 13 Agustus 2013, Simon dan Deviardi ditangkap oleh KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Klien saya (Widodo) juga dituduh terlibat dalam kejahatan ini. Kliennya percaya bahwa uang Deviardi yang awalnya dipercayakan kepadanya memiliki kaitan dengan tuduhan korupsi tersebut dan mungkin merupakan uang hasil kejahatan.
“Karena itu, klien saya minta polisi untuk menyelidiki sumber dana ini dan klien saya juga menyerahkan uang tunai sejumlah USD700 ribu ini kepada Satuan Polisi Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Klien saya siap membantu Satuan Polisi Singapura dalam penyelidikan tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat dimintai tanggapan mengenai isi laporan Kepolisian (police report) Singapura mengatakan, KPK harus bekerja sama dengan Kepolisian Singapura untuk menyelidiki lebih lanjut pengakuan Widodo melalui kuasa hukumnya.
“KPK harus bekerja sama dengan kepolisian Singapura untuk selidiki lebih lanjut sumber duit tersebut. Jika duit tersebut adalah dana perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan bisa dijadkan subyek hukum tindak pidana korupsi,” terangnya.
Simon kenal pelatih golf pribadi Rudi dari Widodo
(kri)