Rizal Mallarangeng tuding Jaksa KPK tak adil
A
A
A
Sindonews.com - Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, menanggapi fakta persidangan terdakwa kasus Hambalang Deddy Kusdinar. Rizal memandang persidangan kali ini seperti persidangan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
"Kalau saya lihat arah KPK dan jawaban Wafid kan ini seolah-olah bukan persidangan Deddy Kusdinar. Ini kayak persidangan Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng. Sebenarnya enggak fair karena belum saatnya," kata Rizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Apalagi, kata Rizal, majelis hakim juga memperingatkan Jaksa supaya tidak menanyakan yang tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Pihaknya juga melihat KPK ingin memojokan seolah-olah permintaan fee dari Choel Mallarangeng.
"Fee tadi itu yang 15 persen itu kan sebenarnya rekayasa dari Pak Wafid. Teuku Bagus kan berbicara kepada Wafid soal fee yang tadi," kata Rizal.
Lebih lanjut dia menjelaskan, fee proyek Hambalang kepada Choel dari PT Duta Graha Indah (DGI), sedangkan yang menang tender PT Adhi Karya. Dia membantah adiknya Choel menerima fee dari proyek Hambalang.
"Dana satu sen pun dari Adhi Karya tidak ke Choel. Betul ya. Tadi kan dengar sendiri dananya dari PT DGI, yang dikirim Rp5 miliar itu kan. Nah kan aneh nih, kalau Adhi Karya yang menang fee-nya masuk ke Mahfud Suroso subkonnya adhi karya kok dibilang Choel? Ini kan cara KPK menjebak, bahwa memang ada kesalahan Choel yang menerima dan bertemu dengan Wafid kmudian menerima dana," bebernya.
"Posisinya (Choel) penerima yang pasif, yang salah yang sudah dia akui. Tapi oleh KPK dibuat-buat seolah-olah dialah yang minta fee itu. Itu tidak benar," pungkasnya.
Wafid akui Choel pernah minta fee 15 persen
"Kalau saya lihat arah KPK dan jawaban Wafid kan ini seolah-olah bukan persidangan Deddy Kusdinar. Ini kayak persidangan Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng. Sebenarnya enggak fair karena belum saatnya," kata Rizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Apalagi, kata Rizal, majelis hakim juga memperingatkan Jaksa supaya tidak menanyakan yang tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Pihaknya juga melihat KPK ingin memojokan seolah-olah permintaan fee dari Choel Mallarangeng.
"Fee tadi itu yang 15 persen itu kan sebenarnya rekayasa dari Pak Wafid. Teuku Bagus kan berbicara kepada Wafid soal fee yang tadi," kata Rizal.
Lebih lanjut dia menjelaskan, fee proyek Hambalang kepada Choel dari PT Duta Graha Indah (DGI), sedangkan yang menang tender PT Adhi Karya. Dia membantah adiknya Choel menerima fee dari proyek Hambalang.
"Dana satu sen pun dari Adhi Karya tidak ke Choel. Betul ya. Tadi kan dengar sendiri dananya dari PT DGI, yang dikirim Rp5 miliar itu kan. Nah kan aneh nih, kalau Adhi Karya yang menang fee-nya masuk ke Mahfud Suroso subkonnya adhi karya kok dibilang Choel? Ini kan cara KPK menjebak, bahwa memang ada kesalahan Choel yang menerima dan bertemu dengan Wafid kmudian menerima dana," bebernya.
"Posisinya (Choel) penerima yang pasif, yang salah yang sudah dia akui. Tapi oleh KPK dibuat-buat seolah-olah dialah yang minta fee itu. Itu tidak benar," pungkasnya.
Wafid akui Choel pernah minta fee 15 persen
(lal)