Terima suap 3 perusahaan, 2 penyidik pajak divonis 9 tahun

Selasa, 17 Desember 2013 - 17:36 WIB
Terima suap 3 perusahaan,...
Terima suap 3 perusahaan, 2 penyidik pajak divonis 9 tahun
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keungan, Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.

Keduanya dijatuhi vonis masing-masing selama sembilan tahun penjara disertai denda masing-masing Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menyatakan, Dian sebagai Terdakwa I dan Eko sebagai Terdakwa II terbukti secara sah dan menyakina menerima suap dari tiga perusahaan. Pertama, sebesar SGD600.000 untuk pengurusan pajak PT The Master Steel (MS). Kedua, sebesar Rp3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa. Ketiga, sebesar USD150.000 untuk pengurusan perkara pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).

"Majelis hakim mengadili, memutuskan Terdakwa I Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Terdakwa II Eko Darmayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ungkap Hakim Amin saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12/2013) sore.

Perbuatan keduanya melakukan suap aktif sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini sebagimana tertuand dalam dakwaan kesatu primer.

"Tindak pidana Terdakwa I dan Terdakwa II juga melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," bebernya.

Hakim Anggota Sutio Jumadi menuturkan, uang SGD600.000 dari Direktur Keuangan PT The Master Steel Diah Soembedi. Uang diterima melalui Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Pemberian uang atas permintaan Dian dan Eko sebagai konpensasi penghentikan penyidikan perkara perpajakan PT MS. Diah meminta Eko dan Dian menguruskan penghentian penyidikan pajak terhadap dirinya dan menjanjikan janji akan memberikan imbalan sebesar Rp40 miliar.

"Uang senilai SGD600.000 merupakan bagian dari realisasi komitmen Rp40 miliar," tutrur hakim Sutio.

Pemberian uang suap SGD600.000 terbagi dalam dua tahap. Pertama, SGD300.000 diberikan pada 7 Mei 2013 di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Kedua, sebesar 300 ribu dolar Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada , saat keduanya ditangkap tim KPK. Pasca penerimaan pertama, Eko dengan sengaja dan sadar mengirim berkas perkara pajak PT Master Steel yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tujuannya supaya berkas tersebut dikembalikan dan dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi," tuturnya.

KPK periksa Kepala UKP4 & pegawai pajak
(lal)
Berita Terkait
KPK Tahan Dua Konsultan...
KPK Tahan Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
Buntut Kasus Rubicon,...
Buntut Kasus Rubicon, Dirjen Pajak Tegas ke Pejabat Pajak yang Korupsi
KPK Jebloskan Dua Tersangka...
KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Pajak ke Penjara
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved