Pembahasan KUHP & KUHAP, KPK merasa tak dilibatkan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengakui, pihaknya tak dilibatkan dalam kodifikasi RUU KUHP dan KUHAP yang pernah dibahas di Komisi III DPR RI.
"Seingat saya kita selama beberapa kali pembahasan tidak pernah ada (dilibatkan)," kata Bambang, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Sementara, KPK berpendapat dalam mekanisme aturan pembahasan pasal dalam KUHP dan KUHAP, pemerintah dan DPR harus melibatkan masyarakat terkait materi yang bakal diajukan dalam pembahasan.
Sehingga, kata Bambang, upaya DPR RI yang memasukkan rancangan pembahasan tersebut pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) semakin menguatkan indikasi pelemahan pada KPK. "Bukan melemahkan ya, tapi lebih tepatnya kita mempertanyakan mereka (DPR RI) tentang komitmen dan fokus pemberantasan korupsi," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam pasal 88 jo 96 Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2012, mekanisme pembahasan RUU KUHP dan KUHAP disamping melibatkan DPR dan pemerintah, ketentuan itu juga mengatur keterlibatan masyarakat maupun pemangku kepentingan serta lembaga yang berkaitan dengan materi tersebut.
Caranya antara lain, baik lisan maupun tertulis, dapat dilakukan melalui rapat, dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, loka karya, dan atau diskusi.
Sementara masyarakat dimaksud adalah, baik perseorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan atas subtansi rancangan peraturan perundang-undangan seperti kelompok organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan juga masyarakat adat.
"Seingat saya kita selama beberapa kali pembahasan tidak pernah ada (dilibatkan)," kata Bambang, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Sementara, KPK berpendapat dalam mekanisme aturan pembahasan pasal dalam KUHP dan KUHAP, pemerintah dan DPR harus melibatkan masyarakat terkait materi yang bakal diajukan dalam pembahasan.
Sehingga, kata Bambang, upaya DPR RI yang memasukkan rancangan pembahasan tersebut pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) semakin menguatkan indikasi pelemahan pada KPK. "Bukan melemahkan ya, tapi lebih tepatnya kita mempertanyakan mereka (DPR RI) tentang komitmen dan fokus pemberantasan korupsi," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam pasal 88 jo 96 Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2012, mekanisme pembahasan RUU KUHP dan KUHAP disamping melibatkan DPR dan pemerintah, ketentuan itu juga mengatur keterlibatan masyarakat maupun pemangku kepentingan serta lembaga yang berkaitan dengan materi tersebut.
Caranya antara lain, baik lisan maupun tertulis, dapat dilakukan melalui rapat, dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, loka karya, dan atau diskusi.
Sementara masyarakat dimaksud adalah, baik perseorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan atas subtansi rancangan peraturan perundang-undangan seperti kelompok organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan juga masyarakat adat.
(maf)