Penangkapan Kajari Praya tamparan untuk kejaksaan

Selasa, 17 Desember 2013 - 11:58 WIB
Penangkapan Kajari Praya tamparan untuk kejaksaan
Penangkapan Kajari Praya tamparan untuk kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri NTB di sebuah hotel di Lombok Tengah dan menyita USD16.400 dan Rp23 juta pada Sabtu 14 Desember 2013 lalu. Tertangkapnya beberapa penegak hukum ternyata tidak membuat penegak hukum lain menghindari perbuatan tersebut.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang sangat mengapresiasi dan mendukung KPK untuk terus menegakkan hukum tidak terbatas sampai ke kalangan penegak hukum itu sendiri. Edwin mengimbau kepada para pimpinan kejaksaan untuk bekerja keras membuat kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatnya.

Peristiwa penangkapan tersebut sepatutnya menjadi pukulan berat bagi institusi kejaksaan. "Karena beberapa tahun terakir ini mereka telah bekerja keras memulihlan citranya di mata masyarakat. Mau kemana penegakan hukum di negeri ini. Apa lagi yang melakukan itu seorang jaksa yang menjabat sebagai Kajari," kata Edwin dalam keterangan resminya, Selasa (17/12/2013).

Menurutnya, kinerja KPK yang tidak tebang pilih patut diapresiasi. Pasalnya, dalam melaksanakan tugasnya, KPK tidak terbatas sampai ke aparat penegak hukum. "Pimpinan kejaksaan harus bekerja keras lagi dalam membuat kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatnya," tutur Edwin.

Edwin menambahkan, tugas Kajari sebagai bagian dari gugus terdepan dalam mengendalikan perkara dan mengawasi jaksa-jaksa di bawahnya memang sangat berat. Akan tetapi, namun profesionalitas dan integritas yang tangguh bagi penegak hukum sangat diperlukan.

"Saya memahami beratnya tugas dan tanggung jawab seorang Kajari yang berada di gugus terdepan dalam mengendalikan penanganan perkara dan mengawasi jaksa di bawahnya," ucapnya.

Untuk itu, sambung Edwin, seorang pejabat Kajari, selain harus profesional juga harus memiliki integritas yang tangguh supaya mampu menghadapi godaan dari siapapun yang berdalih mencari keadilan tapi dengan cara-cara yang tidak terpuji.

"Yang pasti pimpinan kejaksaan saat mengangkat pejabat sudah memiliki sistem dan mekanisme melalui assesment dan fit and proper test," tutupnya.

Baca berita:
Ditangkap KPK, Jaksa SUB terancam dipecat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4245 seconds (0.1#10.140)