Anak buah Hotma Sitompul divonis 4 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis empat tahun penjara Mario Carmelio Bernardo terdakwa kasus pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Mario juga didenda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Carmelio Bernardo selama empat tahun dikurangi masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Mario yang juga anak buah Hotma Sitompul dianggap terbukti menyuap pegawai nonaktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp150 juta.
Mario melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Mario Carmelio Bernardo dengan hukuman lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompul ini dituntut terbukti bersalah menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung (MA) dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman sebesar Rp150 juta.
Baca berita:
Perkara suap MA, Komisaris PT GWI akui temui Hotma
Selain itu, Mario juga didenda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Carmelio Bernardo selama empat tahun dikurangi masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Mario yang juga anak buah Hotma Sitompul dianggap terbukti menyuap pegawai nonaktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp150 juta.
Mario melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Mario Carmelio Bernardo dengan hukuman lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompul ini dituntut terbukti bersalah menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung (MA) dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman sebesar Rp150 juta.
Baca berita:
Perkara suap MA, Komisaris PT GWI akui temui Hotma
(kri)