UU Desa diminta tak diskriminasi
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Pansus RUU Desa DPR RI Hermanto meminta, pemerintah untuk mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan, dalam mengimplementasikan RUU tersebut.
"Jangan ada diskriminasi pada desa dengan sebutan lain, mengingat ada daerah yang memiliki kekhasan dan karakter berbeda dalam penyebutan yang setara desa. Seperti nagari, sebutan desa di Propinsi Sumatera Barat," ujar anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS itu, Senin (16/12/2013).
Diskriminasi terhadap desa dengan sebutan lain, katanya, berdampak pada lambatnya pembangunan. Karena jelas, luas wilayah dan jumlah penduduk yang ada di nagari jauh lebih besar dari desa. Bahkan, nagari setara dengan kecamatan.
Sebagai gambaran, dalam RUU tersebut mengamanatkan kepada pemerintah untuk wajib mengalokasikan dana untuk desa sebesar 10 persen, dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hermanto berharap, keberadaan UU ini nantinya mampu mendorong hadirnya tata kelola desa yang baik, transparan dan akuntabel. Sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Selain itu, UU diharapkan mampu memberikan dorongan masyarakat desa untuk menumbuhkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya lokal yang ada di pedesaan. Sehingga bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dialami desa selama ini," tandasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Jangan ada diskriminasi pada desa dengan sebutan lain, mengingat ada daerah yang memiliki kekhasan dan karakter berbeda dalam penyebutan yang setara desa. Seperti nagari, sebutan desa di Propinsi Sumatera Barat," ujar anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS itu, Senin (16/12/2013).
Diskriminasi terhadap desa dengan sebutan lain, katanya, berdampak pada lambatnya pembangunan. Karena jelas, luas wilayah dan jumlah penduduk yang ada di nagari jauh lebih besar dari desa. Bahkan, nagari setara dengan kecamatan.
Sebagai gambaran, dalam RUU tersebut mengamanatkan kepada pemerintah untuk wajib mengalokasikan dana untuk desa sebesar 10 persen, dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hermanto berharap, keberadaan UU ini nantinya mampu mendorong hadirnya tata kelola desa yang baik, transparan dan akuntabel. Sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Selain itu, UU diharapkan mampu memberikan dorongan masyarakat desa untuk menumbuhkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya lokal yang ada di pedesaan. Sehingga bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dialami desa selama ini," tandasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)