KPU diminta tegas soal dana kampanye parpol

Senin, 16 Desember 2013 - 05:31 WIB
KPU diminta tegas soal dana kampanye parpol
KPU diminta tegas soal dana kampanye parpol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menerima satu pun partai politik yang melaporkan dana kampanyenya. Padahal Pemilu Legislatif 2014 tinggal empat bulan lagi.

KPU diminta tegas soal laporan dana kampanye parpol untuk menjaga akuntabilitas parpol sebagai peserta pemilu yang sah dan transaparan dalam perolehan sumber dana memenangkan parpolnya.

"Sampai sekarang isu dana kampanye ini masih sebatas wacana, sementara waktu menjelang pelaksanaan pemilu hanya tersisa beberapa bulan lagi. Ditambah lagi pelaksanaan kampanye yang berlangsung cukup lama, kebutuhan akan terapi khusus dalam soal akuntabilitas dana kampanye ini bukan sesuatu yang remeh-temeh," ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Sindonews, Senin (16/12/2013).

dia menjelaskan isu ini penting terkait dana kampanye ini adalah akuntabilitas parpol yang mesti diterjemahkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Akuntabilitas ini menyangkut transparansi sumber dana kampanye dan juga peruntukkannya. Tuntutan akuntabilitas ini tidak hanya sebatas laporan yang dibuat oleh parpol untuk KPU. "Jika ini yang terjadi, maka lagi-lagi KPU terjebak dalam persoalan administratif semata," ucapnya.

Dengan kata lain, dana kampanye ini harus menjadi isu publik. Partisipasi publik dalam ikut mengawasi dana kampanye harus dibukakan peluangnya oleh KPU. Artinya jika Parpol sudah melaporkan rekening kampanye masing-masing, maka tugas KPU adalah mempublish rekening itu ke publik agar pengawasan bisa dilakukan bersama.

Di sisi lain, lanjut dia, kasus korupsi yang masih menggelayut ruang publik menuntut aksi extra dari KPU untuk mencegah dugaan praktek korupsi dalam membiayai kampanye pemilu. Salah satu terapi untuk memastikan akuntabilitas dana kampanye adalah dengan membuka kepada publik rekening parpol yang khusus untuk pembiayaan kampanye.

Hanya dengan tindakan luar biasa KPU ini upaya untuk mendorong pelaksanaan pemilu dengan dana halal akan bisa diusahakan. Sekali lagi, jika KPU mengamankan rekening ini hanya untuk memenuhi kriteria administratif, maka KPU dianggap menghambat pemilu bersih yang diimpikan publik saat ini.

Ini batasan sumbangan dana kampanye parpol
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7926 seconds (0.1#10.140)