Bawaslu kekurangan tenaga pengawas pemilu

Minggu, 15 Desember 2013 - 03:03 WIB
Bawaslu kekurangan tenaga...
Bawaslu kekurangan tenaga pengawas pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menjelaskan, keterbatasan pengawas pemilihan umum (pemilu), sehingga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Hal tersebut karena terkait pembatasan pengawas pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 72 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu.

"Dalam pasal 72 tersebut ditetapkan, jumlah anggota Bawaslu RI sebanyak 5 orang, Bawaslu Provinsi sebanyak 3 orang, Panwaslu Kabupaten/kota dan Panwascam sebanyak 3 orang dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) hanya berjumlah 1-5 orang per desa/kelurahan," kata Nasrullah, lewat rilisnya kepada Sindonews, Sabtu 14 Desember 2013.

Menurutnya, jumlah pengawas pemilu ini sebagaimana amanat UU, sangat tidak sebanding dengan cakupan wilayah Indonesia dan jumlah penduduk.

"Sementara dalam 1 (satu) desa atau kelurahan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) bisa mencapai puluhan berbanding 1-5 petugas PPL sesuai amanat undang-undang," ucapnya.

Nasrullah, menyatakan melalui pelatihan pengawasan pemilu bagi media massa dan ormas serta rapat koordinasi stakeholder pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) sepanjang tahun 2013, sedikit banyak dapat meredam konflik horizontal di berbagai daerah.

"Setidaknya konflik horizontal tersebut hanya ada di beberapa titik dan tidak meluas atau berlarut-larut," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0868 seconds (0.1#10.140)