Hamdan Zoelva: Hakim MK bukan dewa

Jum'at, 13 Desember 2013 - 19:04 WIB
Hamdan Zoelva: Hakim...
Hamdan Zoelva: Hakim MK bukan dewa
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, bersikeras bahwa prosedur pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi harus mendapat izin tertulis presiden.

Menurutnya, bahwa pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasal 46 ayat 1 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan, apakah harus atau tidak dengan izin presiden, ketika hakim konstitusi dimintai keterangannya oleh
penegak hukum.

Maka dari itu, dia menolak untuk memperdebatkan hal demikian. "Nah siapa yang harusnya minta izin, bukan Hakim MK yang minta izin, tapi prosesnya harus melalui proses itu," ujar Hamdan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Disamping itu, dia mengakui bahwa hakim konstitusi bukan dewa maupun raja yang tidak bisa diperiksa penegak hukum sebagai saksi atau sebagai apapun.

"Hanya saja memang Undang-Undang menentukan prosesnya yang demikian. Jadi kalau sudah prosesnya demikian, tentu para hakim MK menaati proses itu, karena itu sudah melalui due proses hukum. Sudah melalui proses hukum dan ketentuan yang ada," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva tentang prosedur pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi yang harus mendapat izin presiden dikritik pihak Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Jangan terpaku pada Undang-Undangnya ya," ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Menurut dia, sebaiknya hakim konstitusi meniadakan ketentuan tersebut, dalam hal proses hukum kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut.

"Kalau misalnya memang hakim-hakim konstitusi komitmen terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, hakim konstitusi meniadakan dululah proses itu, menghormati proses hukum," kata Agus.

Sebab, kata dia, pemeriksaan KPK tersebut bagian dari pemberantasan korupsi. "Jadi, ya disingkirkan dululah ego kelembagaannya, apalagi kalau yakin bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan proses itu," pungkasnya.

MK tetapkan 3 Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved