Hamdan Zoelva: Hakim MK bukan dewa
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, bersikeras bahwa prosedur pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi harus mendapat izin tertulis presiden.
Menurutnya, bahwa pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasal 46 ayat 1 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan, apakah harus atau tidak dengan izin presiden, ketika hakim konstitusi dimintai keterangannya oleh
penegak hukum.
Maka dari itu, dia menolak untuk memperdebatkan hal demikian. "Nah siapa yang harusnya minta izin, bukan Hakim MK yang minta izin, tapi prosesnya harus melalui proses itu," ujar Hamdan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Disamping itu, dia mengakui bahwa hakim konstitusi bukan dewa maupun raja yang tidak bisa diperiksa penegak hukum sebagai saksi atau sebagai apapun.
"Hanya saja memang Undang-Undang menentukan prosesnya yang demikian. Jadi kalau sudah prosesnya demikian, tentu para hakim MK menaati proses itu, karena itu sudah melalui due proses hukum. Sudah melalui proses hukum dan ketentuan yang ada," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva tentang prosedur pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi yang harus mendapat izin presiden dikritik pihak Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Jangan terpaku pada Undang-Undangnya ya," ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Menurut dia, sebaiknya hakim konstitusi meniadakan ketentuan tersebut, dalam hal proses hukum kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut.
"Kalau misalnya memang hakim-hakim konstitusi komitmen terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, hakim konstitusi meniadakan dululah proses itu, menghormati proses hukum," kata Agus.
Sebab, kata dia, pemeriksaan KPK tersebut bagian dari pemberantasan korupsi. "Jadi, ya disingkirkan dululah ego kelembagaannya, apalagi kalau yakin bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan proses itu," pungkasnya.
MK tetapkan 3 Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi
Menurutnya, bahwa pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasal 46 ayat 1 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan, apakah harus atau tidak dengan izin presiden, ketika hakim konstitusi dimintai keterangannya oleh
penegak hukum.
Maka dari itu, dia menolak untuk memperdebatkan hal demikian. "Nah siapa yang harusnya minta izin, bukan Hakim MK yang minta izin, tapi prosesnya harus melalui proses itu," ujar Hamdan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Disamping itu, dia mengakui bahwa hakim konstitusi bukan dewa maupun raja yang tidak bisa diperiksa penegak hukum sebagai saksi atau sebagai apapun.
"Hanya saja memang Undang-Undang menentukan prosesnya yang demikian. Jadi kalau sudah prosesnya demikian, tentu para hakim MK menaati proses itu, karena itu sudah melalui due proses hukum. Sudah melalui proses hukum dan ketentuan yang ada," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva tentang prosedur pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi yang harus mendapat izin presiden dikritik pihak Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Jangan terpaku pada Undang-Undangnya ya," ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Menurut dia, sebaiknya hakim konstitusi meniadakan ketentuan tersebut, dalam hal proses hukum kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut.
"Kalau misalnya memang hakim-hakim konstitusi komitmen terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, hakim konstitusi meniadakan dululah proses itu, menghormati proses hukum," kata Agus.
Sebab, kata dia, pemeriksaan KPK tersebut bagian dari pemberantasan korupsi. "Jadi, ya disingkirkan dululah ego kelembagaannya, apalagi kalau yakin bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan proses itu," pungkasnya.
MK tetapkan 3 Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi
(maf)