Hamdan Zoelva: Hakim MK bukan dewa

Jum'at, 13 Desember 2013 - 19:04 WIB
Hamdan Zoelva: Hakim...
Hamdan Zoelva: Hakim MK bukan dewa
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, bersikeras bahwa prosedur pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi harus mendapat izin tertulis presiden.

Menurutnya, bahwa pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasal 46 ayat 1 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan, apakah harus atau tidak dengan izin presiden, ketika hakim konstitusi dimintai keterangannya oleh
penegak hukum.

Maka dari itu, dia menolak untuk memperdebatkan hal demikian. "Nah siapa yang harusnya minta izin, bukan Hakim MK yang minta izin, tapi prosesnya harus melalui proses itu," ujar Hamdan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Disamping itu, dia mengakui bahwa hakim konstitusi bukan dewa maupun raja yang tidak bisa diperiksa penegak hukum sebagai saksi atau sebagai apapun.

"Hanya saja memang Undang-Undang menentukan prosesnya yang demikian. Jadi kalau sudah prosesnya demikian, tentu para hakim MK menaati proses itu, karena itu sudah melalui due proses hukum. Sudah melalui proses hukum dan ketentuan yang ada," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva tentang prosedur pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi yang harus mendapat izin presiden dikritik pihak Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Jangan terpaku pada Undang-Undangnya ya," ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Menurut dia, sebaiknya hakim konstitusi meniadakan ketentuan tersebut, dalam hal proses hukum kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut.

"Kalau misalnya memang hakim-hakim konstitusi komitmen terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, hakim konstitusi meniadakan dululah proses itu, menghormati proses hukum," kata Agus.

Sebab, kata dia, pemeriksaan KPK tersebut bagian dari pemberantasan korupsi. "Jadi, ya disingkirkan dululah ego kelembagaannya, apalagi kalau yakin bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan proses itu," pungkasnya.

MK tetapkan 3 Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
12 menit yang lalu
Revisi UU TNI Dibahas...
Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit
1 jam yang lalu
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
1 jam yang lalu
Deretan Jenderal Polisi...
Deretan Jenderal Polisi Baru Pascamutasi Polri Besar-besaran Maret 2025
1 jam yang lalu
Daftar 92 Kapolres Baru...
Daftar 92 Kapolres Baru Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-Namanya
5 jam yang lalu
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
7 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved