Alasan Yusril baru ajukan gugatan UU Pilpres

Jum'at, 13 Desember 2013 - 17:38 WIB
Alasan Yusril baru ajukan...
Alasan Yusril baru ajukan gugatan UU Pilpres
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, telah mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena baru dicalonkan sebagai calon presiden (capres) oleh partainya, menjadi alasan Yusril mengapa baru sekarang mengajukan judicial review tersebut.

Sehingga, kata dia, dirinya memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PUU tersebut. Sebab, dia merasa memiliki kerugian konstitusional sebagai capres.

"Kapan saya baru memiliki kerugian konstitusional? Ketika saya dicalonkan menjadi calon presiden. Ini berkaitan dengan itu? kemarin sudah dicalonkan PBB dan sudah deklarasikan pada saat itu saya oleh partai politik peserta pemilu sah dimajukan jadi calon presiden," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya Undang-Undang pemilihan presiden yang tidak menjamin hak konstitusional itu. "Saat itu lah saya mempunyai hak untuk menguji undang-undang. Kalau kemarin saya tidak punya hak," ungkapnya.

Yusril pun mengakui, memang UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres ini, sudah pernah beberapa kali diuji di MK. Akan tetapi, dia menegaskan, permohonannya kali ini berbeda dengan beberapa permohonan sebelumnya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi pengulangan atau nebis bin idem.

"Yang saya mohon untuk diuji adalah norma pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD Negara RI Tahun 1945," katanya yang merupakan calon presiden (Capres) dari PBB ini.

Jadi, ujar dia, pasal-pasal yang diuji kali ini berbeda dengan pengujian sebelumnya. "Saya ingin menguji pasal per pasal darinya Undang-Undang pemilihan presiden dan Wakil Presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945," tutur dia.

"Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem Republik itu pemilihan Presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," tambah dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, sistem presidensial itu diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dari UUD 1945. "Lalu kemudian apakah sebenarnya maksud rumusan pasal 6a ayat 2 dan pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 yang didalam pasal 6 ayat 2 itu mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusullkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan," jelasnya.

Jika MK kabulkan gugatan Yusril, tahapan pemilu tak kacau
(maf)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Jelang Muktamar, Kiai...
Jelang Muktamar, Kiai Muda NU Konsolidasikan Gerakan Moral dari Solo Raya
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
BNPP Gelar Upacara Hari...
BNPP Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Peran Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Maarif Institute Ajak...
Maarif Institute Ajak Publik Meneladani Buya Syafii melalui Pentas Budaya
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved