Uji materi UU Keuangan Negara tak mewakili UI

Jum'at, 13 Desember 2013 - 15:05 WIB
Uji materi UU Keuangan...
Uji materi UU Keuangan Negara tak mewakili UI
A A A
Sindonews.com - Uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disoal pihak akademisi Universitas Indonesia (UI).

Yang dipersoalkan oleh akademisi Universitas Indonesia (UI) itu yakni salah satu pihak pemohon uji materi itu membawa nama Universitas Indonesia (UI), yaitu forum Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia.

Salah satu akademisi UI yang merupakan Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali, mengatakan bahwa saat ini ada uji materi yang diajukan oleh suatu forum yang mengatasnamakan Universitas Indonesia.

"Artinya, semua orang boleh pakai nama forum-forum apapun, tetapi kami dari UI bersih mengatakan kami tidak mendukung judicial review yang intinya mengatakan bahwa semua BUMN itu milik negara dan segala macam itu seakan-akan boleh luput dari transparansi keuangan negara, seakan-akan ada kalimatnya kalau sudah dipisahkan keuangan negara lantas boleh sesuka-sukanya jadi bancakan apapun," ujar perwakilan Koalisi masyarakat sipil anti korupsi ini saat audiensi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Dia menegaskan bahwa Forum Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia itu tidak mewakili sebagian besar akademisi UI.

"Jadi kami hanya ingin menunjukkan bahwa masih banyak para guru besar, dosen senior di UI yang tergabung dalam UI bersih tidak setuju bahwa judicial review itu diajukan demi misalnya dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk tujuan-tujuan bancakan atau tujuan-tujuan sekena-kenanya saja. Jadi, supaya terlihat ya, bahwa itu tidak mewakili UI secara keseluruhan, apapun nama forumnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia mengajukan uji materi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN.

Pemohon uji materi UU Keuangan Negara memiliki tafsir yang sempit
(lal)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved