Uji materi UU Keuangan Negara tak mewakili UI

Jum'at, 13 Desember 2013 - 15:05 WIB
Uji materi UU Keuangan Negara tak mewakili UI
Uji materi UU Keuangan Negara tak mewakili UI
A A A
Sindonews.com - Uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disoal pihak akademisi Universitas Indonesia (UI).

Yang dipersoalkan oleh akademisi Universitas Indonesia (UI) itu yakni salah satu pihak pemohon uji materi itu membawa nama Universitas Indonesia (UI), yaitu forum Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia.

Salah satu akademisi UI yang merupakan Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali, mengatakan bahwa saat ini ada uji materi yang diajukan oleh suatu forum yang mengatasnamakan Universitas Indonesia.

"Artinya, semua orang boleh pakai nama forum-forum apapun, tetapi kami dari UI bersih mengatakan kami tidak mendukung judicial review yang intinya mengatakan bahwa semua BUMN itu milik negara dan segala macam itu seakan-akan boleh luput dari transparansi keuangan negara, seakan-akan ada kalimatnya kalau sudah dipisahkan keuangan negara lantas boleh sesuka-sukanya jadi bancakan apapun," ujar perwakilan Koalisi masyarakat sipil anti korupsi ini saat audiensi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Dia menegaskan bahwa Forum Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia itu tidak mewakili sebagian besar akademisi UI.

"Jadi kami hanya ingin menunjukkan bahwa masih banyak para guru besar, dosen senior di UI yang tergabung dalam UI bersih tidak setuju bahwa judicial review itu diajukan demi misalnya dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk tujuan-tujuan bancakan atau tujuan-tujuan sekena-kenanya saja. Jadi, supaya terlihat ya, bahwa itu tidak mewakili UI secara keseluruhan, apapun nama forumnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia mengajukan uji materi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN.

Pemohon uji materi UU Keuangan Negara memiliki tafsir yang sempit
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7109 seconds (0.1#10.140)