Agus Marto pernah terima nota terkait Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Silvya Soleha alias Ibu Pur bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan terdakwa kasus proyek Hambalang Deddy Kusdinar.
Dalam kesaksiannya, Agus yang juga mantan Menteri Keuangan itu mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kasus proyek Hambalang.
"Sebagai Menteri Keuangan baru menjabat Mei 2010, kami sebetulnya tidak pernah tahu Hambalang, kami baru tahu ada pemberitaan terkiat kasus Wisma Atlet dan Hambalang," kata Agus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Agus mengatakan, sempat mendengar informasi bahwa kasus Hambalang masih berkaitan dengan anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ahirnya, kata Agus langsung dipelajari. Menurutnya, pernah menerima nota berkaitan dengan anggaran tahun jamak proyek tersebut. "Pernah satu kali nota ke kami terkait Hambalang," kata Agus.
Menurutnya, Nota dikirim dari dirjen anggaran Kemenkeu, waktu itu dijabat oleh Anny Ratnawati. Dia berkilah tidak terlalu mendalami, tapi dalam nota itu ada bentuk rekomendasi dari Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait proses anggaran.
"Dalam nota ada lembar disposisi, kami memilih bukan menyetujui tapi menyelesaikan," tukasnya.
Wamenkeu lempar tanggung jawab penggunaan anggaran Hambalang
Dalam kesaksiannya, Agus yang juga mantan Menteri Keuangan itu mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kasus proyek Hambalang.
"Sebagai Menteri Keuangan baru menjabat Mei 2010, kami sebetulnya tidak pernah tahu Hambalang, kami baru tahu ada pemberitaan terkiat kasus Wisma Atlet dan Hambalang," kata Agus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Agus mengatakan, sempat mendengar informasi bahwa kasus Hambalang masih berkaitan dengan anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ahirnya, kata Agus langsung dipelajari. Menurutnya, pernah menerima nota berkaitan dengan anggaran tahun jamak proyek tersebut. "Pernah satu kali nota ke kami terkait Hambalang," kata Agus.
Menurutnya, Nota dikirim dari dirjen anggaran Kemenkeu, waktu itu dijabat oleh Anny Ratnawati. Dia berkilah tidak terlalu mendalami, tapi dalam nota itu ada bentuk rekomendasi dari Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait proses anggaran.
"Dalam nota ada lembar disposisi, kami memilih bukan menyetujui tapi menyelesaikan," tukasnya.
Wamenkeu lempar tanggung jawab penggunaan anggaran Hambalang
(lal)