Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat

Senin, 09 Desember 2013 - 22:32 WIB
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
A A A
Sindonews.com - Luthfi Hasan Ishaaq terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian langsung mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor.

"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini dan maupun proses hukum di akhirat nanti," kata Luthfi Hasan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Luthfi menyebut, Majelis Hakim telah mengesampingkan pertimbangan dari tim kuasa hukumnya dan menerima 100 persen dari tuntutan jaksa KPK.

"Tidak ada satu pun pertimbangan pengacara saya yang diterima," kata Luthfi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama satu tahun.

Majelis Hakim menilai, terdakwa yang juga mantan Presiden PKS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi dianggap melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Baca berita:
Luthfi divonis 16 tahun, pengunjung sidang takbir
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7028 seconds (0.1#10.140)