Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Tepat di hari peringatan antikorupsi se-dunia, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam.
Majelis Hakim menilai, terdakwa yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Hal-hal yang memberatkan bagi Luthfi, sebagai anggota DPR dianggap meruntuhkan lembaga DPR. Selain itu, sebagai petinggi partai, Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai. Pasalnya, partai merupakan bagian dari pilar demokrasi.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tukasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Lutfhi dituntut pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Luthfi didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp1,3 miliar.
Uang itu diduga imbalan dari total keseluruhan Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
Jelang vonis Luthfi, PKS berharap tak ada diskriminasi
Luthfi siap hadapi vonis Majelis Hakim Tipikor
"Menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam.
Majelis Hakim menilai, terdakwa yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Hal-hal yang memberatkan bagi Luthfi, sebagai anggota DPR dianggap meruntuhkan lembaga DPR. Selain itu, sebagai petinggi partai, Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai. Pasalnya, partai merupakan bagian dari pilar demokrasi.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tukasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Lutfhi dituntut pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Luthfi didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp1,3 miliar.
Uang itu diduga imbalan dari total keseluruhan Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
Jelang vonis Luthfi, PKS berharap tak ada diskriminasi
Luthfi siap hadapi vonis Majelis Hakim Tipikor
(maf)