Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara

Senin, 09 Desember 2013 - 21:22 WIB
Majelis Hakim Tipikor...
Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Tepat di hari peringatan antikorupsi se-dunia, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam.

Majelis Hakim menilai, terdakwa yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Hal-hal yang memberatkan bagi Luthfi, sebagai anggota DPR dianggap meruntuhkan lembaga DPR. Selain itu, sebagai petinggi partai, Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai. Pasalnya, partai merupakan bagian dari pilar demokrasi.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tukasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Lutfhi dituntut pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Luthfi didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp1,3 miliar.

Uang itu diduga imbalan dari total keseluruhan Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

Jelang vonis Luthfi, PKS berharap tak ada diskriminasi
Luthfi siap hadapi vonis Majelis Hakim Tipikor
(maf)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved