Hakim nilai LHI lakukan suap aktif

Senin, 09 Desember 2013 - 18:16 WIB
Hakim nilai LHI lakukan...
Hakim nilai LHI lakukan suap aktif
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai, terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) terbukti menerima hadiah atau janji secara aktif dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama (IU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Hakim anggota I Made Hendra menyatakan, terdakwa dinilai terbukti menerima suap Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Direktur Utama PT IU Maria Elizabeth Liman.

Penerimaan selalu diberitahukan Fathanah kepada yang bersangkutan. Untuk penerimaan Rp1 miliar, Luthfi memberitahukan Fathanah sebentar dulu karena sedang berada di atas panggung. Penerimaan uang Rp1,3 miliar itu merupakan bagian keseluruhan komitmen fee sebesar Rp40 miliar.

"Atas permintaan saksi Maria Elizabeth Liman, terdakwa terbukti menjanjikan membantu pengurusan kuota impor daging sapi PT IU 8.000 ton dengan fee per ton sebesar Rp5.000," ujar hakim Made di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/13).

Dia melanjutkan, dalam satu kesempatan terdakwa melakukan pembicaraan dengan Fathanah terkait kemungkinan pengurusan 8.000 ton menjadi 10.000 ton dengan fee per ton tetap Rp5.000. Sehingga total yang bisa diterima sebesar Rp50 miliar.

Dalam pledoi Luthfi, kata hakim Made menyatakan, pembicaraan telepon tersebut hanya bercanda dengan Fathanah. Tetapi majelis berkesimpulan berbeda atas pembelaan yang bersangkutan.

"Luthfi meminta Fathanah untuk menyampaikan kepada Maria Elizabeth Liman agar total yang diurus 10.000 ton agar fee yang akan diterima sebesar Rp50 miliar. Nada pembicaraan itu bukan bercanda tetapi serius," bebernya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Luthfi Hasan ditunda majelis hakim pada pukul 17.55 WIB untuk menjalani salat Magrib.

Jelang vonis Luthfi, PKS berharap tak ada diskriminasi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5791 seconds (0.1#10.140)