Soal aturan dana kampanye, KPU cenderung tak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum merumuskan secara jelas soal pengaturan laporan dana kampanye partai politik maupun calon personal anggota legislatif (caleg).
Menjadi tidak jelas, karena KPU tak merinci secara pasti seperti apa mekanisme caleg melaporkan dana kampanye kepada partai. KPU hanya menyaratkan Caleg melaporkan kepada partai, kemudian partai yang bertugas melaporkan dan menyerahkan kepada KPU.
Padahal, KPU mengaku biaya kampanye parpol juga bersumber dari iuran caleg. Tetapi, KPU hanya bersifat menerima laporan dana kampanye yang diserahkan parpol kepada KPU.
"Nah oleh karena itulah jalan yang ditempuh KPU untuk menerobos jalan buntu adalah degan meminta kepada caleg bahwa dana kampanye itu diintegrasikan dengan pelaporan dana kampanye parpol," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Sementara itu, lanjut Sigit, KPU mewajibkan sistem pelaporan dengan mekanisme akumulasi pelaporan. Artinya, caleg tidak bisa secara personal melaporkan sumber keuangan kampanye.
KPU tambah dia, hanya berpegang teguh pada laporan khusus yang hanya diperuntukan bagi partai politik. Sementara, unsur transparansi dana kampanye dari caleg kepada parpol, sulit diketahui oleh KPU.
"Jadi pelaporan dana kampanye bukan semata pelaporan dana kampnye parpol, tapi didalamya juga menyangkut dana kampnye caleg," ujarnya.
Mekanisme sistem dan aturan dana kampanye caleg kepada parpol itulah yang banyak menuai kritik dari masyarakat. Sebab KPU bakal kesulitan untuk mengidentifikasi asal-muasal dana caleg yang diserahkan kepada partai politik.
KPU bentuk pos konsultasi dana kampanye parpol
Menjadi tidak jelas, karena KPU tak merinci secara pasti seperti apa mekanisme caleg melaporkan dana kampanye kepada partai. KPU hanya menyaratkan Caleg melaporkan kepada partai, kemudian partai yang bertugas melaporkan dan menyerahkan kepada KPU.
Padahal, KPU mengaku biaya kampanye parpol juga bersumber dari iuran caleg. Tetapi, KPU hanya bersifat menerima laporan dana kampanye yang diserahkan parpol kepada KPU.
"Nah oleh karena itulah jalan yang ditempuh KPU untuk menerobos jalan buntu adalah degan meminta kepada caleg bahwa dana kampanye itu diintegrasikan dengan pelaporan dana kampanye parpol," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Sementara itu, lanjut Sigit, KPU mewajibkan sistem pelaporan dengan mekanisme akumulasi pelaporan. Artinya, caleg tidak bisa secara personal melaporkan sumber keuangan kampanye.
KPU tambah dia, hanya berpegang teguh pada laporan khusus yang hanya diperuntukan bagi partai politik. Sementara, unsur transparansi dana kampanye dari caleg kepada parpol, sulit diketahui oleh KPU.
"Jadi pelaporan dana kampanye bukan semata pelaporan dana kampnye parpol, tapi didalamya juga menyangkut dana kampnye caleg," ujarnya.
Mekanisme sistem dan aturan dana kampanye caleg kepada parpol itulah yang banyak menuai kritik dari masyarakat. Sebab KPU bakal kesulitan untuk mengidentifikasi asal-muasal dana caleg yang diserahkan kepada partai politik.
KPU bentuk pos konsultasi dana kampanye parpol
(lal)