Kapolri: Tingkatkan pengawasan kinerja dan penggunaan uang negara
A
A
A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, untuk meningkatkan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di instansi Polri, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Diantaranya adalah meningkatkan pengawasan terhadap kinerja serta penggunaan uang negara di instansi Polri baik oleh lembaga internal Polri maupun lembaga pengawasan eksternal Polri.
"Dengan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dan penggunaan uang negara, melalui pengawasan internal maupun eksternal," kata Sutarman dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Selain itu, orang nomor satu di institusi Polri tersebut juga mengatakan bahwa diperlukan zona bebas dari korupsi serta membuat pakta integritas agar korupsi di institusi Polri dapat dicegah. "Membuat zona bebas korupsi, pakta integritas," tegas Sutarman.
Lalu, menurut Sutarman jika berbagai hal tersebut sudah dilakukan dan masih ditemukan adanya tindak pidana korupsi, maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. "Bila diketemukan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sutarman.
Soal penanganan korupsi, Polri tepis tudingan TII
Diantaranya adalah meningkatkan pengawasan terhadap kinerja serta penggunaan uang negara di instansi Polri baik oleh lembaga internal Polri maupun lembaga pengawasan eksternal Polri.
"Dengan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dan penggunaan uang negara, melalui pengawasan internal maupun eksternal," kata Sutarman dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Selain itu, orang nomor satu di institusi Polri tersebut juga mengatakan bahwa diperlukan zona bebas dari korupsi serta membuat pakta integritas agar korupsi di institusi Polri dapat dicegah. "Membuat zona bebas korupsi, pakta integritas," tegas Sutarman.
Lalu, menurut Sutarman jika berbagai hal tersebut sudah dilakukan dan masih ditemukan adanya tindak pidana korupsi, maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. "Bila diketemukan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sutarman.
Soal penanganan korupsi, Polri tepis tudingan TII
(lal)