10 tahun BLBI, kesempatan SBY koreksi keuangan negara

Jum'at, 06 Desember 2013 - 15:59 WIB
10 tahun BLBI, kesempatan SBY koreksi keuangan negara
10 tahun BLBI, kesempatan SBY koreksi keuangan negara
A A A
Sindonews.com - Dalam rangka menyambut hari anti korupsi se-dunia pada 9 Desember 2013, Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menuntaskan kasus penyelesaian utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Genap 10 tahun (2003-2013) fasilitas BLBI yang disalahgunakan oleh konglomerat hitam!, kesempatan emas SBY untuk melakukan koreksi akuntansi keuangan negara," tegas Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro di Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Menurut Sasmito, kasus BLBI jauh lebih besar merugikan keuangan negara ketimbang kasus Bank Century maupun Hambalang, mengingat setiap tahun adanya alokasi anggaran mencapai Rp60 triliun untuk membayar bunga obligasi rekap.

"Alasan Menteri Keuangan sejak era Boediono, Sri Mulyani, Agus Martowardojo hingga Chatib Basri sangat enteng, yakni pembayaran bunga obligasi negara! Mereka seharusnya paham bahwa itu adalah utang obligor, konglomerat yang tadinya mengemplang uang BLBI yang totalnya Rp640 triliun," tegasnya.

Mantan Dirjen moneter Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu melanjutkan, dengan mengalokasikan APBN untuk mensubsidi para obligor, pemerintah seakan membuat negara ikut menanggung utang para obligor.

"Padahal, kewajiban obligor bukan merupakan utang negara. Sangat tidak tepat pemerintah tetap memberi subsidi, sedangkan pembayaran utang di-reschedule sampai 2033," ucapnya.

Karena itu dia meminta subsidi untuk para obligor BLBI harus dihentikan. Pada 2012 lalu, jumlah subsidi pemerintah mencapai Rp84,17 triliun. Apabila dihitung sampai tahun 2013, utang BLBI beserta bunganya mencapai Rp1000 triliun.

Kemudian, sesuai hasil rekapitulasi, mulai tahun 2003 hingga 2033 mendatang, kewajiban para obligor BLBI beserta bunganya akan mencapai Rp3000 triliun.

“Kalau masih terus lanjut diberikan, berarti pemerintah membayar subsidi kepada perbankan yang sudah kaya raya, terbukti dengan apa yang tercantum di APBN 2013 bahwa obligasi masih terus disetujui oleh wakil rakyat sampai dengan detik ini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7193 seconds (0.1#10.140)