MTI: Sudah tepat Boediono tolak panggilan Timwas
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden Boediono telah memutuskan menolak panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century pada 18 Desember mendatang. Lantas, apakah langkah mantan Gubernur Bank Indonesia itu dalam merespons Timwas sudah tepat?
Menurut Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Boediono sudah bersikap tepat menolak panggilan Timwas Century. Pasalnya, sebagai Wakil Presiden, Boediono punya hak untuk melakukan hal itu karena dilindungi undang-undang.
"Itu bisa dibenarkan (Boediono tolak panggilan Timwas), karena aturan kita memungkinkan untuk itu. Memberikan jawaban bisa langsung atau tidak langsung," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (6/12/2013).
Ketika disinggung, apakah langkah Timwas Century memanggil Boediono cukup efektif menuntaskan Century? Jamil pun meragukan hal tersebut.
"Kalau MTI dari dulu concern, agar lebih dahulu uang yang dilarikan ke luar negeri oleh Robert Tantular Cs diselamatkan. Dulu, kita melihat penyelamatan uang negara harus lebih diutamakan," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui akun Twitternya, Boediono menegaskan proses politik di DPR telah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah itu kepada lembaga penegak hukum.
"Tugas Timwas sesuai keputusan paripurna DPR, adalah mengawasi para penegak hukum," tulis Boediono dalam akun twitternya @Boediono, Kamis 5 Desember 2013.
Dia berpendapat, bila Timwas memanggil di luar lembaga penegak hukum tidak sesuai dengan keputusan paripurna, terlebih setelah dirinya memberikan keterangan kepada KPK. Dengan demikian, Boediono pun berencana untuk menolak pemanggilan Timwas Century.
"Karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan yang kini sedang berlangsung di KPK," terangnya.
Seperti diketahui, pihak Timwas Century sendiri berinisiatif memanggil kembali Wakil Presiden Boediono untuk mengklarifikasi pernyataannya saat diperiksa oleh KPK. Menurut Timwas Century pernyataan Boediono ada yang berbeda saat diperiksa oleh penyidik KPK dengan apa yang diutarakan saat dimintai keterangannya di DPR.
Baca berita:
Ini alasan Boediono tolak panggilan Timwas Century
Menurut Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Boediono sudah bersikap tepat menolak panggilan Timwas Century. Pasalnya, sebagai Wakil Presiden, Boediono punya hak untuk melakukan hal itu karena dilindungi undang-undang.
"Itu bisa dibenarkan (Boediono tolak panggilan Timwas), karena aturan kita memungkinkan untuk itu. Memberikan jawaban bisa langsung atau tidak langsung," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (6/12/2013).
Ketika disinggung, apakah langkah Timwas Century memanggil Boediono cukup efektif menuntaskan Century? Jamil pun meragukan hal tersebut.
"Kalau MTI dari dulu concern, agar lebih dahulu uang yang dilarikan ke luar negeri oleh Robert Tantular Cs diselamatkan. Dulu, kita melihat penyelamatan uang negara harus lebih diutamakan," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui akun Twitternya, Boediono menegaskan proses politik di DPR telah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah itu kepada lembaga penegak hukum.
"Tugas Timwas sesuai keputusan paripurna DPR, adalah mengawasi para penegak hukum," tulis Boediono dalam akun twitternya @Boediono, Kamis 5 Desember 2013.
Dia berpendapat, bila Timwas memanggil di luar lembaga penegak hukum tidak sesuai dengan keputusan paripurna, terlebih setelah dirinya memberikan keterangan kepada KPK. Dengan demikian, Boediono pun berencana untuk menolak pemanggilan Timwas Century.
"Karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan yang kini sedang berlangsung di KPK," terangnya.
Seperti diketahui, pihak Timwas Century sendiri berinisiatif memanggil kembali Wakil Presiden Boediono untuk mengklarifikasi pernyataannya saat diperiksa oleh KPK. Menurut Timwas Century pernyataan Boediono ada yang berbeda saat diperiksa oleh penyidik KPK dengan apa yang diutarakan saat dimintai keterangannya di DPR.
Baca berita:
Ini alasan Boediono tolak panggilan Timwas Century
(kri)