Penyebab jumlah DPT berkurang
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mengalami proses perbaikan selama sebulan, hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus diperbaiki.
Bawaslu merekomendasikan, waktu perbaikan sisa 3,3 DPT kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga H-14 atau dua pekan sebelum dilakukan pencoblosan pemilihan legislatif (pileg).
Setelah rapat pleno dan rekapitulasi ulang, KPU memastikan jumlah DPT semakin berkurang. Pengurangan jumlah DPT itu setelah KPU menemukan sejumlah pemilih yang tak layak masuk alias harus dihapus.
KPU harus menghapus beberapa kriteria calon pemilih yang ada di DPT karena disebabkan, pemilih telah meninggal dunia, belum cukup umur, menjadi TNI/Polri, tidak kenal, pindah domisili serta pemilih ganda.
"Selain melakukan perbaikan NIK (Nomor Indik Kependudukan) invalid, kami juga melakukan perbaikan terkait dengan data pemilih yang betul-betul harus dihapus," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).
KPU menyebutkan, dari beberapa kriteria calon DPT yang dihapus tersebut, KPU melakukan penghapusan jumlah pemilih itu antara lain, meninggal dunia (58.914), menjadi TNI/Polri(1.656), belum cukup umur (4.999), tidak dikenal (49.932), pindah domisili (156.503), pemilih ganda (186.519). Jika ditotal jumlahnya menjadi 468.423 pemilih.
"Dan tentunya ini juga ada 28.676 yang tersaring yang betul-betul menjadi pemilih. ada mekanisme yang terjadi dalam pemutakhiran," paparnya.
Dengan begitu, lanjut Ferry, dengan penghapusan jumlah DPT itu, maka terjadi penurunan untuk jumlah DPT pada pemilu legislatif yang meliputi, Kabupaten/kota sebanyak 497, Panitia Pemilih Kecamatan (Kecamatan) sebanyak 6.980, PPS (Kelurahan) sebanyak 81.093, serta penurunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 545.764.
Selanjutnya, jika ditotal jumlah pengurangan untuk DPT laki-laki sebanyak 93.217.439, dan perempuan sebanyak 92.955.069, maka DPT berkurang berjumlah 186.172.508 pemilih. Sebelumnya, KPU menetapkan DPT sebanyak 186.612.255 untuk pemilih dalam negeri.
Berita terkait:
Hasil Pleno DPT, KPU "manut" rekomendasi Bawaslu
KPU klaim DPT Indonesia terbaik di dunia
Masalah DPT, Wiranto minta jangan ada klaim sepihak
Bawaslu merekomendasikan, waktu perbaikan sisa 3,3 DPT kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga H-14 atau dua pekan sebelum dilakukan pencoblosan pemilihan legislatif (pileg).
Setelah rapat pleno dan rekapitulasi ulang, KPU memastikan jumlah DPT semakin berkurang. Pengurangan jumlah DPT itu setelah KPU menemukan sejumlah pemilih yang tak layak masuk alias harus dihapus.
KPU harus menghapus beberapa kriteria calon pemilih yang ada di DPT karena disebabkan, pemilih telah meninggal dunia, belum cukup umur, menjadi TNI/Polri, tidak kenal, pindah domisili serta pemilih ganda.
"Selain melakukan perbaikan NIK (Nomor Indik Kependudukan) invalid, kami juga melakukan perbaikan terkait dengan data pemilih yang betul-betul harus dihapus," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).
KPU menyebutkan, dari beberapa kriteria calon DPT yang dihapus tersebut, KPU melakukan penghapusan jumlah pemilih itu antara lain, meninggal dunia (58.914), menjadi TNI/Polri(1.656), belum cukup umur (4.999), tidak dikenal (49.932), pindah domisili (156.503), pemilih ganda (186.519). Jika ditotal jumlahnya menjadi 468.423 pemilih.
"Dan tentunya ini juga ada 28.676 yang tersaring yang betul-betul menjadi pemilih. ada mekanisme yang terjadi dalam pemutakhiran," paparnya.
Dengan begitu, lanjut Ferry, dengan penghapusan jumlah DPT itu, maka terjadi penurunan untuk jumlah DPT pada pemilu legislatif yang meliputi, Kabupaten/kota sebanyak 497, Panitia Pemilih Kecamatan (Kecamatan) sebanyak 6.980, PPS (Kelurahan) sebanyak 81.093, serta penurunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 545.764.
Selanjutnya, jika ditotal jumlah pengurangan untuk DPT laki-laki sebanyak 93.217.439, dan perempuan sebanyak 92.955.069, maka DPT berkurang berjumlah 186.172.508 pemilih. Sebelumnya, KPU menetapkan DPT sebanyak 186.612.255 untuk pemilih dalam negeri.
Berita terkait:
Hasil Pleno DPT, KPU "manut" rekomendasi Bawaslu
KPU klaim DPT Indonesia terbaik di dunia
Masalah DPT, Wiranto minta jangan ada klaim sepihak
(maf)