Wamenkeu lempar tanggung jawab penggunaan anggaran Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati melempar tanggung jawab penggunaan dana proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hal tersebut terungkap saat Anny dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang, Kemenpora, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/12/13) siang.
Saat proyek Hambalang bergulir termasuk pengucuran anggaran kontrak tahun jamak (multi years) Anny menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
"Kementerian Keuangan menyetujui alokasi anggaran sedangkan optimalisasi anggaran ada pada kementerian. Terserah anggaran tesebut mau digunakan seperti apa. Ketika anggaran kementerian/lembaga itu masih ada yang tersisa, maka harus dikembalikan kepada negara," ungkap Anny.
Pembimbing dan penguji disertasi doktoral Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini membenarkan Menteri Keuangan (Menkue) saat itu Agus Martowardodjo mendelegasikan kewenangannya dalam persetujuan anggaran Hambalang tetapi secara administratif.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56PMK.02/2010 tentang Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract).
"Sesuai PMK itu pendelegasian kewenangan itu terkait pengesahan dalam dokumen. Dirjen Anggaran itu hanya proses administrasi. Sedangkan persetujuan tetap pada menteri," tandasnya.
Baca berita:
Kasus Hambalang, KPK cegah Komisaris PT Methapora
Hal tersebut terungkap saat Anny dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang, Kemenpora, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/12/13) siang.
Saat proyek Hambalang bergulir termasuk pengucuran anggaran kontrak tahun jamak (multi years) Anny menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
"Kementerian Keuangan menyetujui alokasi anggaran sedangkan optimalisasi anggaran ada pada kementerian. Terserah anggaran tesebut mau digunakan seperti apa. Ketika anggaran kementerian/lembaga itu masih ada yang tersisa, maka harus dikembalikan kepada negara," ungkap Anny.
Pembimbing dan penguji disertasi doktoral Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini membenarkan Menteri Keuangan (Menkue) saat itu Agus Martowardodjo mendelegasikan kewenangannya dalam persetujuan anggaran Hambalang tetapi secara administratif.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56PMK.02/2010 tentang Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract).
"Sesuai PMK itu pendelegasian kewenangan itu terkait pengesahan dalam dokumen. Dirjen Anggaran itu hanya proses administrasi. Sedangkan persetujuan tetap pada menteri," tandasnya.
Baca berita:
Kasus Hambalang, KPK cegah Komisaris PT Methapora
(kri)