KPU ingatkan parpol siapkan laporan dana kampanye

Selasa, 03 Desember 2013 - 10:33 WIB
KPU ingatkan parpol...
KPU ingatkan parpol siapkan laporan dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Kami mengingatkan teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika dihubungi SINDO, Selasa (3/12/2013).

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Pelaporan dana kampanye ini, kata Ferry, penting untuk memastikan partai politik dalam menghimpun dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

Setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU.

"Jadi sejak awal masyarakat juga kita ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh parpol dan calon anggota DPD," ujarnya.

Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye mencakup beberapa hal.

Yakni sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan dana kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Baca berita:
KPU tak tegas soal pelanggaran atribut kampanye
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)