Mantan anak buah Hartati Murdaya dituntut 4 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo, dituntut pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atau diganti hukuman kurungan selama tiga bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Mantan anak buah Hartati Murdaya dianggap terbukti bersalah menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Totok disebutkan sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp3 miliar, kepada Amran supaya segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Totok dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hartati klaim tidak menyuap Bupati Buol
"Supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Mantan anak buah Hartati Murdaya dianggap terbukti bersalah menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Totok disebutkan sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp3 miliar, kepada Amran supaya segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Totok dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hartati klaim tidak menyuap Bupati Buol
(lal)