Kejagung kembali tangkap DPO koruptor

Senin, 02 Desember 2013 - 09:57 WIB
Kejagung kembali tangkap...
Kejagung kembali tangkap DPO koruptor
A A A
Sindonews.com - Tim satuan petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta dengan tim Kejaksaan Negeri Batam telah berhasil mengamankan tersangka Suyadi, A Pi Bin Paiman Cipto Suwarno (56) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

"Tersangka diamankan oleh Satgas Kejagung pada hari Minggu, 1 Desember 2013, pukul 17.00 WIB di RS Budi Kemuliaan, Batam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Untung mengatakan, bahwa Suyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek pengadaan kapal Hisap Mina Antareja, yang dilakukannya secara bersama sama dengan Tagoruddin selaku Pemimpin Proyek yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

"Suyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor Print-02/N.9/Fd.1/06/2013 tanggal 10 Juni 2013," ungkap Untung.

Selain itu, Untung juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dimulai pada tanggal 17 Desember 2004 silam. Tersangka telah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan telah diserahkan kepada Pengguna Barang.

"Padahal yang sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat (belum ada ujud fisiknya) karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan April 2005, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp810.000.000," jelas Untung.

Tersangka, kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa penetapan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 26 September 2013 dikarenakan setelah tiga kali dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan keterangan apapun," pungkas Untung.

Baca berita:
Kejagung tangkap tersangka korupsi Rp6,7 M di BPK
(kri)
Berita Terkait
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Kejaksaan Agung Disarankan...
Kejaksaan Agung Disarankan Makin Berani Sikat Koruptor
Kejagung Dianggap Progresif...
Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung Dianggap Cerdik...
Kejagung Dianggap Cerdik dalam Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi oleh Kejagung Jadi Penopang Utama Tingginya Kepuasan Publik terhadap Presiden
Langkah Kejagung Eksekusi...
Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat
Berita Terkini
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved