Kejagung kembali tangkap DPO koruptor

Senin, 02 Desember 2013 - 09:57 WIB
Kejagung kembali tangkap DPO koruptor
Kejagung kembali tangkap DPO koruptor
A A A
Sindonews.com - Tim satuan petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta dengan tim Kejaksaan Negeri Batam telah berhasil mengamankan tersangka Suyadi, A Pi Bin Paiman Cipto Suwarno (56) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

"Tersangka diamankan oleh Satgas Kejagung pada hari Minggu, 1 Desember 2013, pukul 17.00 WIB di RS Budi Kemuliaan, Batam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Untung mengatakan, bahwa Suyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek pengadaan kapal Hisap Mina Antareja, yang dilakukannya secara bersama sama dengan Tagoruddin selaku Pemimpin Proyek yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

"Suyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor Print-02/N.9/Fd.1/06/2013 tanggal 10 Juni 2013," ungkap Untung.

Selain itu, Untung juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dimulai pada tanggal 17 Desember 2004 silam. Tersangka telah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan telah diserahkan kepada Pengguna Barang.

"Padahal yang sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat (belum ada ujud fisiknya) karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan April 2005, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp810.000.000," jelas Untung.

Tersangka, kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa penetapan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 26 September 2013 dikarenakan setelah tiga kali dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan keterangan apapun," pungkas Untung.

Baca berita:
Kejagung tangkap tersangka korupsi Rp6,7 M di BPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2847 seconds (0.1#10.140)