KPI diminta tegas jalankan fungsinya
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, iklan kampanye di televisi (TV) semakin marak. Layar kaca kita kini disesaki dengan tayangan berbau promosi politik.
Semua konten tersebut wujud dalam bentuk iklan, iklan terselubung, program tayangan, hingga pemberitaan.
"Yang lebih memprihatinkan, iklan kampanye ini marak di lembaga penyiaran yang pemiliknya pemimpin partai politik dan pihak yang seharusnya paling memahami filosofi media massa dan prinsip negara demokrasi," kata Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran, Eko Maryadi, lewat rilisnya kepada Sindonews, Sabtu (30/11/2013).
Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah pengawas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu.
"Undang-undang yang sama mengatur bahwa iklan kampanye hanya bisa ditayangkan pada Maret tahun depan, atau tiga pekan sebelum hari pemungutan suara (pasal 83 ayat 2)," ucapnya.
Eko menjelaskan, tak hanya itu, Pedoman Perilaku dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) juga sudah mengatur pentingnya independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
"Lebih jauh, pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran," ungkapnya.
"Berdasarkan itu maka sudah seharusnya KPI bersikap tegas. Lembaga negara ini wajib mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk mematuhi UU Pemilu dan P3SPS dalam masa-masa menjelang Pemilihan Umum ini. Bahkan, KPI perlu memberikan sanksi hukum kepada mereka yang abai terhadap aturan yang berlaku," pungkasnya.
Semua konten tersebut wujud dalam bentuk iklan, iklan terselubung, program tayangan, hingga pemberitaan.
"Yang lebih memprihatinkan, iklan kampanye ini marak di lembaga penyiaran yang pemiliknya pemimpin partai politik dan pihak yang seharusnya paling memahami filosofi media massa dan prinsip negara demokrasi," kata Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran, Eko Maryadi, lewat rilisnya kepada Sindonews, Sabtu (30/11/2013).
Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah pengawas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu.
"Undang-undang yang sama mengatur bahwa iklan kampanye hanya bisa ditayangkan pada Maret tahun depan, atau tiga pekan sebelum hari pemungutan suara (pasal 83 ayat 2)," ucapnya.
Eko menjelaskan, tak hanya itu, Pedoman Perilaku dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) juga sudah mengatur pentingnya independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
"Lebih jauh, pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran," ungkapnya.
"Berdasarkan itu maka sudah seharusnya KPI bersikap tegas. Lembaga negara ini wajib mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk mematuhi UU Pemilu dan P3SPS dalam masa-masa menjelang Pemilihan Umum ini. Bahkan, KPI perlu memberikan sanksi hukum kepada mereka yang abai terhadap aturan yang berlaku," pungkasnya.
(maf)