Kasus SKK Migas, KPK cegah staf ahli Tri Yulianto

Jum'at, 29 November 2013 - 18:58 WIB
Kasus SKK Migas, KPK cegah staf ahli Tri Yulianto
Kasus SKK Migas, KPK cegah staf ahli Tri Yulianto
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas nama Iryanto Muchyi. Dia dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini dan D (Deviardi), KPK mengirimkan surat pencegahan (Iryanto Muchyi, Staf Ahli Anggota DPR RI)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (29/11/2013).

Selain itu, KPK juga melayangkan surat cegah kepada pegawai SKK Migas atas nama Ayodhia Bellini Hendriono. Pencegahan keduanya berlaku untuk enam bulan kedepan. "Untuk enam bulan ke depan per tanggal 28 November 2013," imbuhnya.

Dari informasi yang diperoleh Iryanto Muchyi merupakan staf ahli anggota DPR RI Tri Yulianto dari Fraksi Demokrat. Dalam sidang kasus SKK Migas Tri Yulianto disebut-sebut menerima jatah untuk tunjangan hari raya (THR) dari mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Memang saya harus menyediakan permintaan THR untuk Komisi VII DPR itu," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2013.

Rudi mengaku sempat menyetor duit US$ 200 ribu ke Komisi VII DPR, pasalnya uang itu berasal dari pemberian Deviardi dan diserahkan kepada Tri Yulianto. "Saya sampaikan US$ 200 ribu ke Komisi VII, waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto,"tukasnya.

Berita terkait:
Dewan Kehormatan Demokrat belum bahas soal Tri Yulianto
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9072 seconds (0.1#10.140)