Bupati Bogor: Proyek Hambalang langgar IMB
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rahmat Yasin menyebut, pembangunan proyek Sport Center Hambalang melanggar aturan yang tercantum dalam pengesahan site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Proyek berjalan. Tetapi, menurut laporan Dinas Tata Bangunan, memang pembangunan proyek Hambalang sudah melanggar site plan dan IMB," kata Rahmat Yasin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Rahmat Yasin dihadirkan ke Pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Menurutnya, pembangunan proyek senilai Rp2,5 triliun itu melanggar ketinggian bangunan. "Antara lain pelanggaran ketinggian bangunan dan koefisien dasar bangunan," imbuhnya.
Dalam kesaksiannya, setelah proyek berjalan memang terjadi pelanggaran hal itu diperoleh dari laporan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
Dia menegaskan, sudah mengirim surat peringatan kepada pihak kontraktor tapi tak digubris. Menurutnya, izin site plan dan IMB proyek Hambalang yang dia sahkan membatasi tinggi bangunan hanya sampai 12 meter.
"Dalam Surat Keputusan Bupati soal IMB mestinya pembangunan kita hentikan, tapi tidak dibongkar," tukasnya.
Baca berita:
Pejabat BPN inisiator pelepasan HGU Hambalang ke Kemepora
"Proyek berjalan. Tetapi, menurut laporan Dinas Tata Bangunan, memang pembangunan proyek Hambalang sudah melanggar site plan dan IMB," kata Rahmat Yasin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Rahmat Yasin dihadirkan ke Pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Menurutnya, pembangunan proyek senilai Rp2,5 triliun itu melanggar ketinggian bangunan. "Antara lain pelanggaran ketinggian bangunan dan koefisien dasar bangunan," imbuhnya.
Dalam kesaksiannya, setelah proyek berjalan memang terjadi pelanggaran hal itu diperoleh dari laporan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
Dia menegaskan, sudah mengirim surat peringatan kepada pihak kontraktor tapi tak digubris. Menurutnya, izin site plan dan IMB proyek Hambalang yang dia sahkan membatasi tinggi bangunan hanya sampai 12 meter.
"Dalam Surat Keputusan Bupati soal IMB mestinya pembangunan kita hentikan, tapi tidak dibongkar," tukasnya.
Baca berita:
Pejabat BPN inisiator pelepasan HGU Hambalang ke Kemepora
(kri)