Nama Purnomo Yusgiantoro muncul di dakwaan Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Nama mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro muncul dalam surat dakwaan Izendrik Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, pada tanggal 19 Februari 2002, terdakwa bertemu dengan Eko Sulianto di sebuah acara seminar di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Eko meminta Emir mengupakan cara untuk mendiskualifikasi Mitsui Engineering dan Shipping Co Ltf Mitsui Corporation dalam proses lelang.
"Terdakwa berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho dan Purnomo Yusgiantoro, untuk membicarakan permintaan Eko Sulianto," Kata Jaksa Iren Putri saat membacakan surat dakwaan Emir di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Masih dalam bulan Februari 2002, Eko melakukan pertemuan dengan Bambang Tetuko selaku panitia lelang proyek PLTU Tarahan. Menurutnya, Bambang meminta Eko memberikan gambar sketsa PLTU Tarahan yang dibuat oleh Konsorsium Alstom Power Ins.
Kemudian pada 7 Juni 2002, Eko memberitahu David Gerald Rothschild adanya rencana kunjungan ke lokasi PLTU Tarahan. Kemudian Eko meminta David datang ke Indonesia untuk bertemu dengan para pejabat di Indonesia termasuk terdakwa.
Dijelaskan Jaksa Irene Putri, pada 28 Januari 2001, Perushaan Listrik Negara (PLN) melakukan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia.
Karena itu, pihak PLN membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian. Mendengar rencana rencana tersebut, Alstom Power Inc, Marubeni Corp, dan Alstom ESI Inc, melakukan pendaftaran.
Tidak lama kemudian, PLN umumkan perusahaan yang lolos pra kualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc, Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp, Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp, dan lainnya.
Emir Moeis didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985 terkait pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004. "Patut diduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004," kata Jaksa Irene.
Berita pejabat PT Alstom hilang dalam dakwaan Emir Moeis.
Awalnya, pada tanggal 19 Februari 2002, terdakwa bertemu dengan Eko Sulianto di sebuah acara seminar di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Eko meminta Emir mengupakan cara untuk mendiskualifikasi Mitsui Engineering dan Shipping Co Ltf Mitsui Corporation dalam proses lelang.
"Terdakwa berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho dan Purnomo Yusgiantoro, untuk membicarakan permintaan Eko Sulianto," Kata Jaksa Iren Putri saat membacakan surat dakwaan Emir di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Masih dalam bulan Februari 2002, Eko melakukan pertemuan dengan Bambang Tetuko selaku panitia lelang proyek PLTU Tarahan. Menurutnya, Bambang meminta Eko memberikan gambar sketsa PLTU Tarahan yang dibuat oleh Konsorsium Alstom Power Ins.
Kemudian pada 7 Juni 2002, Eko memberitahu David Gerald Rothschild adanya rencana kunjungan ke lokasi PLTU Tarahan. Kemudian Eko meminta David datang ke Indonesia untuk bertemu dengan para pejabat di Indonesia termasuk terdakwa.
Dijelaskan Jaksa Irene Putri, pada 28 Januari 2001, Perushaan Listrik Negara (PLN) melakukan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia.
Karena itu, pihak PLN membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian. Mendengar rencana rencana tersebut, Alstom Power Inc, Marubeni Corp, dan Alstom ESI Inc, melakukan pendaftaran.
Tidak lama kemudian, PLN umumkan perusahaan yang lolos pra kualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc, Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp, Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp, dan lainnya.
Emir Moeis didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985 terkait pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004. "Patut diduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004," kata Jaksa Irene.
Berita pejabat PT Alstom hilang dalam dakwaan Emir Moeis.
(maf)