Emir didakwa terima suap lebih dari 423 ribu dolar

Kamis, 28 November 2013 - 13:38 WIB
Emir didakwa terima...
Emir didakwa terima suap lebih dari 423 ribu dolar
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kaus dugaan korupsi anggaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), Izendrik Emir Moeis didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985. Suap itu diduga terkait pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.

"Patut diduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Perbuatan Emir diduga bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota DPR yang membidangi energi,sumber daya mineral, riset dan teknologi serta lingkungan hidup.

Emir didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.

Menurut Irene, pada 28 Januari 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia.

Pihak PLN membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian. Mendengar rencana tersebut, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran.

"Dalam rangka mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Ins Amerika Serikat, Marubeni Corp Jepang dan Alstom Power ESI yang merupakan anak perusahaan dari Alstom melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta lelang," tuturnya.

Lanjutnya, pada sekira bulan Agustus 2001, panitia Lelang PLTU Tarahan mengumungkan hasil evaluasi prakualifikasi dan perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus prakualifikasi.
Pada tahun 2002, David Gerald Rothschild selaku Vice Direktor of Regional Sales Alstom Power Ins melalui Eko Sulianto selaku Development Director Alstom power ESI menemui terdakwa untuk meminta bantuan dalam memenangkan konsorsium Alstom Power dalam lelang proyek PLTU Tarahan.

"Berdasarkan pertemyan tersebut, David Gerald Rothschild merasa memelurkan orang tertentu untuk mengomunikasikan secara khusus antara pihak konsorsium Alstom Power Inc dengan terdakwa dalam rangka memenangkan lelang proyek PLTU Tarahan," jelasnya.

Berita pejabat PT Alstom hilang dalam dakwaan Emir Moeis.
(kur)
Berita Terkait
KPK Ciduk Crazy Rich...
KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta
Eni Maulani Saragih...
Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Rp5 Miliar
Halim Kalla, Adik JK...
Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU
Polri Cegah Halim Kalla...
Polri Cegah Halim Kalla Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi PLTU
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
PLTU Barru OMU Berkomitmen...
PLTU Barru OMU Berkomitmen Catatkan Performa Optimal
Berita Terkini
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved