Emir didakwa terima suap lebih dari 423 ribu dolar
Kamis, 28 November 2013 - 13:38 WIB
Emir didakwa terima suap lebih dari 423 ribu dolar
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kaus dugaan korupsi anggaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), Izendrik Emir Moeis didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985. Suap itu diduga terkait pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
"Patut diduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Perbuatan Emir diduga bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota DPR yang membidangi energi,sumber daya mineral, riset dan teknologi serta lingkungan hidup.
Emir didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
Menurut Irene, pada 28 Januari 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia.
Pihak PLN membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian. Mendengar rencana tersebut, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran.
"Dalam rangka mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Ins Amerika Serikat, Marubeni Corp Jepang dan Alstom Power ESI yang merupakan anak perusahaan dari Alstom melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta lelang," tuturnya.
Lanjutnya, pada sekira bulan Agustus 2001, panitia Lelang PLTU Tarahan mengumungkan hasil evaluasi prakualifikasi dan perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus prakualifikasi.
Pada tahun 2002, David Gerald Rothschild selaku Vice Direktor of Regional Sales Alstom Power Ins melalui Eko Sulianto selaku Development Director Alstom power ESI menemui terdakwa untuk meminta bantuan dalam memenangkan konsorsium Alstom Power dalam lelang proyek PLTU Tarahan.
"Berdasarkan pertemyan tersebut, David Gerald Rothschild merasa memelurkan orang tertentu untuk mengomunikasikan secara khusus antara pihak konsorsium Alstom Power Inc dengan terdakwa dalam rangka memenangkan lelang proyek PLTU Tarahan," jelasnya.
Berita pejabat PT Alstom hilang dalam dakwaan Emir Moeis.
"Patut diduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Perbuatan Emir diduga bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota DPR yang membidangi energi,sumber daya mineral, riset dan teknologi serta lingkungan hidup.
Emir didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
Menurut Irene, pada 28 Januari 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia.
Pihak PLN membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian. Mendengar rencana tersebut, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran.
"Dalam rangka mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Ins Amerika Serikat, Marubeni Corp Jepang dan Alstom Power ESI yang merupakan anak perusahaan dari Alstom melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta lelang," tuturnya.
Lanjutnya, pada sekira bulan Agustus 2001, panitia Lelang PLTU Tarahan mengumungkan hasil evaluasi prakualifikasi dan perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus prakualifikasi.
Pada tahun 2002, David Gerald Rothschild selaku Vice Direktor of Regional Sales Alstom Power Ins melalui Eko Sulianto selaku Development Director Alstom power ESI menemui terdakwa untuk meminta bantuan dalam memenangkan konsorsium Alstom Power dalam lelang proyek PLTU Tarahan.
"Berdasarkan pertemyan tersebut, David Gerald Rothschild merasa memelurkan orang tertentu untuk mengomunikasikan secara khusus antara pihak konsorsium Alstom Power Inc dengan terdakwa dalam rangka memenangkan lelang proyek PLTU Tarahan," jelasnya.
Berita pejabat PT Alstom hilang dalam dakwaan Emir Moeis.
(kur)